Dana Reward Rp 1,7 Miliar, Praktisi Hukum Desak Kejati Panggil Ketua KPU Malut

Mahri Hasan (Foto/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Praktisi hukum Maluku Utara, Mahri Hasan, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera memanggil Mohtar Alting untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana reward di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara senilai Rp 1,7 miliar.

Dana tersebut merupakan imbal jasa (reward) dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Ternate atas penempatan sisa anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2024 sebesar Rp 145,8 miliar.

Berdasarkan data yang diperoleh, total dana reward yang diterima KPU Maluku Utara mencapai Rp 1.798.194.085,67.

Penyerahan dana dilakukan secara resmi pada 10 Juli 2025 melalui penandatanganan berita acara antara Bank BTN dan KPU Provinsi Maluku Utara dengan skema Program Pengembangan Operasional (PPO).

Mahri menjelaskan, sesuai peruntukannya, dana reward tersebut seharusnya digunakan untuk pembiayaan kegiatan mendesak dan strategis, di antaranya renovasi Gedung KPU di Sofifi, pembangunan rumah dinas (mes), serta pembangunan gudang logistik.

Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan dana tersebut diduga menyimpang dari rencana awal. Dana reward disebut-sebut digunakan untuk pembangunan pagar Kantor KPU Sofifi yang hingga kini belum rampung. Selain itu, sebagian besar anggaran juga diduga dialokasikan untuk pembelian tiga unit mobil Suzuki All New Ertiga serta dua unit printer.

“Tim penyelidik Kejati Maluku Utara saat ini sedang mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti pendukung untuk menelusuri aliran dana reward tersebut,” kata Mahri, saat di konfirmasi, Selasa (29/12/2025).

Menurutnya, penyidik perlu menelusuri secara mendalam apakah terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran dari total dana reward yang diterima KPU Malut. Oleh karena itu, seluruh pihak yang diduga mengetahui secara pasti penggunaan anggaran tersebut wajib dipanggil dan dimintai klarifikasi.

“Jika ingin terang, semua pihak yang terlibat atau mengetahui proses penggunaan dana ini harus diperiksa. Jangan tebang pilih,” tegas Mahri.

Ia menambahkan, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di lembaga penyelenggara pemilu menjadi hal yang sangat penting, mengingat dana tersebut bersumber dari uang negara dan berkaitan langsung dengan kepercayaan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini