Kasus Ore Nikel Aset Negara, Polda Maluku Utara Rahasiakan Strategi Penyelidikan

Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana (Dok humas Polda Maluku Utara)

SOFIFI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menegaskan penyelidikan dugaan kasus ore nikel milik PT Wana Kencana Mineral (WKM) masih terus berjalan.

Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, mengatakan pihaknya secara intens berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dalam penanganan perkara tersebut.

“Penyelidikan masih berjalan dan setiap langkah yang kami lakukan selalu diketahui oleh Dittipidter Bareskrim Polri. Namun, tidak semua teknik dan taktik penyelidikan dapat kami sampaikan ke publik,” ujar Putu, Rabu (31/12/2025).

Ia menjelaskan, kerahasiaan dalam penyelidikan sangat penting mengingat perusahaan-perusahaan yang terlibat memiliki relasi kuat. Jika langkah penyelidikan diketahui lebih awal, dikhawatirkan dapat menggagalkan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami mohon pengertian masyarakat. Penyelidikan membutuhkan teknik tertentu agar dapat berjalan lancar dan tidak gagal di tengah jalan,” tegasnya.

Untuk diketahui, sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang telah dijual sebelumnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) sebelum izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut dicabut. Ore nikel itu kemudian dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Namun, setelah disita pengadilan, kepemilikan ore nikel tersebut berstatus sebagai aset negara dan telah diserahkan kepada pemerintah daerah.

‎Selain dugaan penjualan ore nikel, PT WKM juga diduga bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi. Sejak beroperasi pada periode 2018 – 2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas ESDM telah menetapkan jaminan reklamasi sebesar Rp 13.454.525.148 sesuai Surat Nomor 340/5c./2018.

Namun, PT WKM disebut hanya melakukan satu kali pembayaran jaminan reklamasi, yakni pada tahun 2018 sebesar Rp 124.120.000

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur Utama PT WKM, Eko Wiratmoko, serta saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara. Penyidik juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini