Usai Periksa Saksi Ahli, Polda Maluku Utara Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Nikel PT WKM

Kantor Mapolda Maluku Utara (Foto/Yasim Mujair/kierapost.com)

SOFIFI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara segera menggelar perkara kasus dugaan penjualan sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang diduga melibatkan PT Wana Kencana Mineral (WKM).

‎Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, menyusul rampungnya pemeriksaan sejumlah saksi dalam tahap penyelidikan.

“Sejumlah saksi sudah kita mintai keterangan. Setelah seluruh keterangan terkumpul, kita akan segera melakukan gelar perkara,” kata Kombes Pol I Gede Putu Widyana saat dikonfirmasi, Sabtu (3/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk dari Direktorat Jenderal Planologi dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Dua di antaranya diperiksa sebagai saksi ahli.

“Dari kementerian, ada dua saksi yang kita mintai keterangan sebagai saksi ahli,” ujarnya.

Menurutnya, gelar perkara akan menjadi dasar untuk menentukan sikap dan status hukum kasus dugaan penjualan ore nikel tersebut. Ia menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

“Kasus ini tetap berproses dan kami tangani secara profesional,” tegasnya.

Sekedar di ketahui, ore nikel sekitar 90 ribu metrik ton tersebut awalnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) sebelum izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan itu dicabut. Material tersebut kemudian dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Namun, dalam perjalanannya, ore nikel tersebut telah berstatus sebagai aset negara setelah disita oleh pengadilan dan diserahkan kepada pemerintah daerah. Dugaan penjualan aset negara itulah yang kini menjadi fokus penyelidikan Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Selain dugaan penjualan ore nikel, PT WKM juga disorot terkait pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi.

Selama beroperasi pada periode 2018 hingga 2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menetapkan besaran jaminan reklamasi melalui Surat Nomor 340/5c./2018 tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018 – 2022.

‎Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, pada 2018 ditetapkan nilai jaminan reklamasi sebesar Rp 13.454.525.148. Namun, PT WKM diketahui baru sekali melakukan pembayaran, yakni pada 2018 dengan nilai Rp 124.120.000.

Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan dokumen dan keterangan pendukung lainnya sebagai bagian dari proses penyelidikan sebelum gelar perkara dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini