Kejati Bongkar Tunjangan DPRD Maluku Utara Rp 60 Juta per Bulan

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Foto/istimewa)

TERNATE – Tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terus mengusut dugaan penyimpangan penerimaan tunjangan operasional dan rumah tangga anggota DPRD Maluku Utara yang nilainya mencapai Rp 60 juta per bulan selama periode 2019 – 2024.

‎Selain tunjangan operasional, Kejati Malut juga menelusuri penggunaan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD yang nilainya mencapai Rp 29,83 miliar, serta tunjangan transportasi sebesar Rp 16,2 miliar dalam kurun waktu lima tahun.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimboko, menegaskan penanganan perkara tersebut masih berjalan dan menjadi perhatian khusus penyidik.

“Kami saat ini fokus pada tunjangan perumahan dan tunjangan operasional terlebih dahulu,” ujar Fajar kepada kierahapost.com, Senin (5/1/2026).

Dalam proses penyelidikan, Kejati Malut telah memeriksa sejumlah pihak dari unsur legislatif maupun aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Para saksi yang diperiksa meliputi mantan dan anggota DPRD aktif, pejabat Sekretariat DPRD, hingga pimpinan TAPD.

‎Dari unsur legislatif, penyidik telah memeriksa Kuntu Daud, Ketua DPRD Malut periode 2019 – 2024 yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD periode 2024 – 2029, Ketua DPRD Malut saat ini M. Iqbal Ruray, serta Muhaimin Syarif, mantan anggota DPRD yang kini berstatus terpidana dalam kasus OTT KPK.

Sementara dari unsur ASN, saksi yang dimintai keterangan antara lain Isman Abbas (mantan Kabag Hukum, kini Plt Sekretaris DPRD), Zulkifli Bian (mantan Kabag Umum, kini Plt Kepala BKD), Rusmala Abdurrahman (Bendahara Sekretariat DPRD), serta Erva Pramukawati Konoras (Kabag Keuangan DPRD).

Penyidik juga memeriksa Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Abubakar Abdullah, mantan Sekretaris DPRD yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masa penganggaran tunjangan tersebut.

‎Kejati Malut menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap ada tidaknya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan tunjangan DPRD Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini