Kejati Maluku Utara Undang Seluruh Kepala Daerah Bahas KUHP dan KUHAP Baru
TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam waktu dekat akan mengundang seluruh kepala daerah se-Maluku Utara untuk menghadiri agenda khusus pembahasan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada tahun 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, mengatakan mengundang tersebut bersifat wajib dan tidak dapat diwakilkan oleh pejabat lain.
“Benar, dalam waktu dekat kami akan memanggil seluruh kepala daerah di Maluku Utara untuk membahas pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru,” kata Sufari saat dikonfirmasi di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, kehadiran langsung para bupati dan wali kota sangat penting agar mereka dapat memahami secara menyeluruh substansi dan implikasi penerapan aturan hukum yang baru tersebut.
“Yang hadir harus kepala daerahnya langsung, tidak boleh diwakilkan. Ini penting agar mereka benar-benar mencermati penerapan kitab hukum yang baru,” tegasnya.
Jenderal dua bintang itu juga mengungkapkan, dalam agenda tersebut dimungkinkan adanya penandatanganan kesepakatan atau perjanjian tertentu yang wajib ditandatangani langsung oleh kepala daerah.
“Jika ada penandatanganan, maka harus kepala daerah yang menandatangani sendiri, bukan perwakilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan KUHP dan KUHAP baru akan mencakup berbagai aspek penting yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di daerah.
“Banyak hal strategis yang akan dibahas. Karena itu kami berharap seluruh kepala daerah di Maluku Utara dapat hadir sesuai undangan,” pungkasnya.






Tinggalkan Balasan