Sekda Maluku Utara Diminta Bertanggung Jawab atas Dugaan Penyimpangan Tunjangan DPRD
TERNATE – Praktisi hukum M. Bahtiar Husni menilai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, harus dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan tunjangan operasional serta rumah tangga anggota DPRD Maluku Utara.
Menurut Bahtiar, tanggung jawab tersebut melekat karena Samsuddin pada saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang menyetujui penganggaran tunjangan operasional, perumahan, dan transportasi DPRD Malut.
“Sekda tidak bisa lepas tangan. Sebagai Ketua TAPD, ia memiliki peran sentral dalam proses pembahasan dan persetujuan anggaran yang kini bermasalah,” ujar Bahtiar, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, Ketua TAPD yang umumnya dijabat oleh Sekda memiliki fungsi strategis, mulai dari memimpin dan mengoordinasikan penyusunan APBD, menyiapkan kebijakan anggaran, membahas KUA-PPAS,memverifikasi RKA dan DPA SKPD, hingga mendampingi kepala daerah dalam pembahasan serta penetapan APBD bersama DPRD.
“Posisi ini bukan sekadar administratif. Ketua TAPD wajib memastikan setiap anggaran disusun secara efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, anggaran yang menjadi sorotan antara lain Rp 29,83 miliar untuk tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Malut selama periode 2019 – 2024. Selain itu, terdapat anggaran Rp16,2 miliar khusus untuk tunjangan transportasi anggota DPRD dalam kurun waktu yang sama.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Penyidik belum menutup kemungkinan akan memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penganggaran, termasuk unsur TAPD.





Tinggalkan Balasan