GCW Desak Kejati Tetapkan Rektor Unsan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kampus Unsan Kabupaten Halmahera Selatan (Foto/istimewa)

TERNATE – Gamalama Corruption Watch (GCW) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menetapkan Rektor Universitas Nurul Hasan (Unsan) Kabupaten Halmahera Selatan, Yudi Eka Prasetya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.

Koordinator GCW Maluku Utara, Muhidin, menegaskan bahwa rektor Unsan harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana hibah yang mengalir ke kampus tersebut.

“Rektor harus bertanggung jawab atas dana hibah Unsan. Kami mendesak Kejati Maluku Utara segera bertindak dan menetapkan rektor sebagai tersangka. Jangan diam menangani kasus Unsan di Halmahera Selatan,” tegas Muhidin, Rabu (7/1/2026).

Kasus ini mencuat berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2023 yang dirilis pada 19 Mei 2024.

Dalam LHP tersebut, BPK menemukan kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp 4,3 miliar, yang terdiri dari Rp 1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp 3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan.

‎Dana tersebut dicatat sebagai belanja modal Pemerintah Provinsi Maluku Utara, namun tidak menghasilkan aset daerah sehingga dinilai tidak layak dikategorikan sebagai belanja modal.

Meski Pemprov Maluku Utara telah mengakui kekeliruan tersebut dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK, hingga kini belum terlihat langkah konkret penyelesaiannya.

Selain dari Pemprov, Yayasan Universitas Nurul Hasan juga tercatat menerima hibah sebesar Rp 4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2024. Dana tersebut diklaim digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, serta pengawasan proyek.

Namun, GCW menyoroti adanya dugaan pembiayaan ganda, karena beberapa item pembangunan diduga dibiayai oleh dua instansi pemerintah secara bersamaan.

‎Penyaluran hibah dari Pemkab Halmahera Selatan juga menjadi perhatian publik, menyusul informasi bahwa pimpinan yayasan disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba.

Dengan total dana hibah yang mencapai Rp 8,4 miliar, GCW mendesak Kejati Maluku Utara untuk serius mengusut kasus tersebut dan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

“Kejati harus bertindak tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan dana hibah pendidikan di Maluku Utara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini