Perda Tak Berlaku, Jalan Umum di Ternate Ditutup Tenda Hajatan

Penutupan jalan raya di Ternate (Foto/istimewa)

TERNATE – Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2014 dilaporkan tidak lagi berlaku. Kondisi ini memicu lemahnya pengawasan penggunaan fasilitas umum,termasuk penutupan jalan raya untuk kepentingan hajatan pribadi.

‎Pantauan di lapangan menunjukkan sebuah tenda acara dipasang secara penuh hingga menutup badan jalan di kawasan Kalumata Puncak, Kecamatan Ternate Selatan, Provinsi Maluku Utara, Kamis (8/1/2026). Tepatnya di ruas jalan samping SPBU Kalumata arah Tugu Kalumata Puncak.

‎Akibat pemasangan tenda tersebut,arus lalu lintas lumpuh total. Pengendara roda dua maupun roda empat dari arah barat ke timur, maupun sebaliknya, terpaksa memutar balik karena jalan tidak dapat dilalui.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasat Lantas Polres Ternate AKP Farha mengaku pihaknya telah turun ke lokasi sejak Rabu sore (7/1/2026), saat pemasangan tenda mulai dilakukan.

‎“Anggota kami sudah ke lokasi kemarin dan meminta agar tenda dibongkar. Namun pemilik acara menunjukkan izin rekomendasi dari Dinas Perhubungan,” ujar AKP Farha saat dikonfirmasi.

Meski demikian, ia menegaskan hingga saat ini pihak Polres Ternate tidak menerima surat permohonan izin penutupan jalan sebagaimana prosedur yang seharusnya.

“Sampai sekarang tidak ada surat izin penutupan jalan yang masuk ke kami,” tegasnya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait koordinasi antarinstansi serta lemahnya penegakan aturan di ruang publik, terutama menyangkut hak pengguna jalan yang terganggu oleh kepentingan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini