Pasal Baru KUHP : Main Api dan Mabuk di Ruang Publik Bisa Berujung Pidana
TERNATE – Praktisi hukum Maluku Utara, Mirzan Marsoly, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas di ruang publik.Pasalnya, sejumlah tindakan yang selama ini dianggap sepele ternyata dapat berujung pada sanksi pidana berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Menurut Mirzan, perbuatan seperti bermain api secara sembarangan di tempat umum hingga berada dalam kondisi mabuk di ruang publik dapat dikategorikan sebagai tindakan yang membahayakan keselamatan umum.
“Banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa perbuatan seperti menyalakan api tanpa pengamanan atau mabuk di tempat umum bukan hanya soal ketertiban, tetapi sudah masuk ranah pidana,” kata Mirzan, Minggu (11/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam KUHP baru, negara memberikan perhatian serius terhadap aspek perlindungan keselamatan publik. Setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi orang lain dapat dikenakan sanksi hukum,meskipun tidak sampai menimbulkan korban jiwa.
“Ukurnya bukan hanya ada korban atau tidak, tetapi potensi bahayanya. Kalau tindakan itu bisa membahayakan orang lain, maka unsur pidananya sudah terpenuhi,” tegasnya.
Mirzan menambahkan, aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk melakukan penindakan apabila menemukan masyarakat yang dengan sengaja melakukan perbuatan berbahaya di ruang publik.
Ia pun mengimbau masyarakat Maluku Utara agar lebih memahami aturan hukum yang berlaku dan tidak menganggap enteng perubahan dalam KUHP.
“Kesadaran hukum masyarakat harus ditingkatkan.Jangan sampai karena ketidaktahuan,seseorang justru berhadapan dengan proses hukum,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan