KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Maluku Utara di Kasus Suap Pajak Tambang Nikel

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos (Foto/istimewa)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa pejabat di Maluku Utara, termasuk Gubernur Sherly Tjoanda Laos, seiring pengembangan kasus dugaan korupsi PT Wanatiara Persada (WP).

Perusahaan tambang nikel berstatus penanaman modal asing (PMA) itu beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Meski lokasi tambang berada di Maluku Utara, perkara yang kini ditangani KPK berfokus pada dugaan suap pemeriksaan pajak yang terjadi di KPP Madya Jakarta Utara.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penyidikan saat ini masih terkonsentrasi pada tindak pidana suap pajak. Namun, ia menegaskan pintu pemanggilan pihak daerah tetap terbuka.

“Kemudian lokasinya di Maluku,betul. Ini PT WP itu untuk daerah operasinya.

Kenapa KPP-nya di Jakarta? Karena kantor pusatnya ada di sini. Apakah membuka peluang untuk meminta keterangan? Tentu terbuka,” kata Asep di Jakarta, Minggu (11/1/2026), dikutip dari inilah.com.

‎Asep menjelaskan, locus perkara yang sedang didalami adalah dugaan penyuapan dalam pemeriksaan pajak.

“Kita fokus ke tindak pidana korupsi terkait masalah pajaknya. Kejadiannya di Jakarta dan sejauh ini peristiwanya adalah penyuapan,” ujarnya.

Meski demikian, KPK tidak menutup kemungkinan memperluas penyidikan ke daerah jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi lain, termasuk yang berkaitan dengan perizinan tambang.

‎“Apabila dalam penyidikan ditemukan tindak pidana korupsi lain yang melibatkan para pihak, baik dari DJP maupun dari PT WP, tentu akan kita dalami,” tegas Asep.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Januari 2026. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Kelima tersangka tersebut yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi WasKon KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

Skema suap bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP tahun pajak 2023 yang menemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp 75 miliar. Dalam proses sanggahan, pejabat pajak diduga menawarkan “paket” pengurusan pajak dengan imbalan fee agar nilai pajak ditekan.

Hasilnya, nilai pajak yang semula Rp75 miliar dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar atau turun sekitar 80 persen. Untuk memenuhi kesepakatan tersebut, PT WP diduga menyiapkan dana suap melalui kontrak fiktif jasa konsultan.

‎Praktik ini kemudian terendus KPK. Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp 6,38 miliar.

‎Jika aliran perkara merembet ke wilayah operasional tambang di Pulau Obi, KPK berpeluang memperluas penindakan.

Sejumlah nama pejabat daerah pun diperkirakan masuk radar pemeriksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini