Polda Maluku Utara Terus Usut Dugaan Penjualan Ore Nikel PT WKM
SOFIFI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menegaskan masih terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus ore nikel milik PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, membenarkan proses hukum tersebut masih berjalan.
“Masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kombes Pol I Gede Putu Widyana saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Untuk diketahui, sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang sebelumnya telah dijual merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) sebelum izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan itu dicabut. Ore nikel tersebut kemudian dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Namun, setelah disita oleh pengadilan, kepemilikan ore nikel tersebut berstatus sebagai aset negara dan telah diserahkan kepada pemerintah daerah.
Selain dugaan penjualan ore nikel, PT WKM juga disorot terkait pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi.
Sejak beroperasi pada periode 2018 hingga 2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kewajiban jaminan reklamasi sebesar Rp 13.454.525.148 sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 340/5c./2018.
Namun, PT WKM diduga hanya melakukan satu kali pembayaran jaminan reklamasi, yakni pada tahun 2018 sebesar Rp 124.120.000.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur Utama PT WKM, Eko Wiratmoko, serta saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara. Ke depan, tim penyelidik juga berencana memeriksa saksi ahli dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.




Tinggalkan Balasan