GCW Desak Gubernur Maluku Utara  Nonaktifkan Kepala OPD yang Terseret Kasus Korupsi

Ilustrasi

SOFIFI – Gamalama Corruption Watch (GCW) Maluku Utara mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Djuanda Laos, untuk menonaktifkan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tengah terseret persoalan hukum.

Koordinator GCW Maluku Utara, Muhidin, menegaskan, langkah penonaktifan pejabat tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Menurutnya, terdapat sejumlah kepala OPD yang saat ini sedang berproses hukum, baik di Kejaksaan maupun di Kepolisian Daerah Maluku Utara.

“Gubernur harus tegas dan tidak pilih kasih. Kepala OPD yang bermasalah hukum wajib dinonaktifkan agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan,” tegas Muhidin, Rabu (14/1/2026).

GCW mencatat, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, telah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara. Pemeriksaan tersebut juga menyeret sejumlah pihak lain, mulai dari pimpinan DPRD periode terkait hingga bendahara Sekretariat DPRD.

Selain itu, mantan Kepala Bagian Umum DPRD Maluku Utara yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian, turut disebut dalam perkara yang sama.

Nama lain yang juga terlibat dalam kasus yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara antara lain Bendahara Sekretariat DPRD Maluku Utara, Rusmala Abdurahman, serta Kepala Bagian Keuangan DPRD, Erva Pramukawati Konora.

Sementara itu, mantan Kepala BPKAD Kabupaten Pulau Morotai, Suryani Antarani, yang kini menjabat sebagai Sekretaris BPKAD Provinsi Maluku Utara, juga tengah disorot.

Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran makan minum tahun 2023 sebesar Rp 2,87 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp 3,61 miliar.

Anggaran makan minum tersebut merupakan bagian dari total dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2023–2024 senilai Rp 19,8 miliar yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

GCW menegaskan, penonaktifan pejabat yang berstatus terperiksa penting dilakukan demi menjaga integritas pemerintahan dan menjamin proses hukum berjalan tanpa intervensi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini