Skandal Honor Rohaniawan Rp 4,85 Miliar, Kejati Maluku Utara Panggil Sekda Tidore
TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menjadwalkan pemanggilan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dokumalamo, terkait dugaan korupsi realisasi belanja jasa kantor honorarium rohaniawan.
Kasus tersebut menyeret pengelolaan anggaran pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (kesra) Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan yang diduga tidak sesuai peruntukan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimboko, membenarkan rencana pemanggilan tersebut.
“Minggu ini, tapi saya lupa harinya,” kata Fajar saat di konfirmasi, Rabu (14/1/2026).
Dugaan penyimpangan ini mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Tahun 2023 Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024.
Dalam laporan itu, BPK menemukan realisasi belanja yang tidak sesuai peruntukan dengan nilai mencapai Rp 4,85 miliar.
BPK juga merekomendasikan Wali Kota Tidore Kepulauan agar memerintahkan sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk lebih cermat dalam mengevaluasi perencanaan anggaran, khususnya belanja jasa kantor yang diusulkan Bagian Kesra.
Temuan BPK tersebut kini menjadi pintu masuk Kejati Maluku Utara untuk mengusut ada tidaknya perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian keuangan negara dalam penggunaan anggaran honorarium rohaniawan.
Kejati Maluku Utara menegaskan, penyelidikan dilakukan guna mengungkap fakta hukum secara objektif sebelum menentukan status hukum pihak-pihak terkait.







Tinggalkan Balasan