Tahap Dua, Polda Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Pasar Tuwokona ke JPU

Polda serahkan tiga tersangka ke JPU (Foto/Yasim Mujair /kierahapost.com)

TERNATE – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara resmi menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tuwokona, Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tiga tersangka tersebut yakni Drs. Ahmad Hadi, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halsel, serta dua konsultan proyek, Munawar M. Nur, ST dan Musalaf Arihi, ST.

‎Proyek pembangunan Pasar Tuwokona dibiayai melalui pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan nilai total Rp 150 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.190.139.842

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, membenarkan penyerahan tahap dua tersebut.

‎“Iya, hari ini penyidik telah menyerahkan tahap dua tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tuwokona di Halmahera Selatan,” ujarnya, Kamis (15/1/2025).

‎Hal senada disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Fajar Haryowimboko. Ia memastikan pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.

‎“Kami telah menerima tahap dua kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tuwokona,” kata Fajar.

‎Diketahui, pinjaman daerah sebesar Rp150 miliar dari PT SMI tidak hanya dialokasikan untuk pembangunan Pasar Tuwokona, tetapi juga digunakan untuk membiayai tiga proyek ruas jalan di Kota Labuha.

‎Namun khusus pada proyek Pasar Tuwokona, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan pekerjaan.Di antaranya kekurangan volume pekerjaan pada bagian struktur, mulai dari tiang pancang hingga pembesian, sebagaimana hasil perhitungan ahli yang telah diverifikasi oleh BPKP.

Dengan rampungnya tahap dua, perkara ini selanjutnya akan memasuki proses penuntutan di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini