Praktisi Hukum Desak Kejari Tidore Periksa Eks Wali Kota Ali Ibrahim di Kasus Korupsi Lampu Jalan Solar Cell

Praktisi hukum Maluku Utara, Hairun Rizal (Foto/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Praktisi hukum Maluku Utara, Hairun Rizal,mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan segera memanggil dan memeriksa mantan Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt H. Ali Ibrahim, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya (solar cell) tahun anggaran 2021 – 2024.

Hairun menegaskan, pemanggilan mantan wali kota sangat penting karena proyek pengadaan lampu jalan tersebut bersumber dari anggaran pemerintah daerah yang kemudian dialokasikan ke desa-desa sejak 2023 hingga 2024 melalui APBDes.

“Pengadaan lampu jalan tenaga surya ini berasal dari APBD yang dialihkan ke desa. Jika dalam pelaksanaannya tidak efektif atau tidak berfungsi, maka harus dilakukan audit untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara,” kata Hairun, Jumat (16/1/2026).

Menurutnya, Kejari Tidore telah melakukan penyelidikan sejak November 2025. Bahkan, pada 9 Januari 2026, penyidik telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik).

“Hingga saat ini sudah sekitar 50 orang lebih yang diperiksa. Karena sumber anggaran tidak semata-mata dari APBDes, tetapi juga berasal dari kas daerah pada masa kepemimpinan Wali Kota Tidore 2023–2024, maka penyidik berkepentingan memanggil yang bersangkutan sebagai pengguna anggaran,” tegasnya.

‎Hairun menilai, mantan wali kota harus dimintai keterangan untuk menjelaskan sejak awal pola dan mekanisme pengadaan, apakah dilakukan secara langsung melalui APBD, dialihkan ke APBDes, atau menggunakan pihak ketiga.

‎“Transparansi menjadi harapan masyarakat. Mantan Wali Kota Tidore penting diperiksa karena secara hukum berada pada posisi pengguna anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelas Hairun.

‎Ia menambahkan, pemanggilan tersebut juga diperlukan untuk mengungkap kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya tersebut.

‎“Jika benar ada dugaan keterlibatan siapa pun, maka harus dibuka secara terang agar ada kepastian hukum,” ujarnya.

‎Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT–01/Q.2.11/Fd.1/01/2026 tertanggal 9 Januari 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya di wilayah Tidore Kepulauan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini