Puluhan Warga Kelurahan Ubo-Ubo Dipriksa Terkait Sengketa Lahan Brimob di Ternate
TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara memeriksa puluhan saksi terkait dugaan pendudukan lahan milik Brigade Mobil (Brimob) Polri tanpa izin.
Lahan seluas 4,5 hektare yang berlokasi di Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, diklaim sebagian warga sebagai milik pribadi karena telah dibeli untuk kepentingan pembangunan rumah tinggal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana melalui PS Kasubdit II, AKP Budayat Taib, mengatakan penyidik masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan dokumen serta memeriksa para saksi.
“Dalam penanganan perkara lahan milik Polri ini, penyidik telah memeriksa 28 orang saksi, baik dari warga maupun pihak terkait,” ujar AKP Budayat Taib saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Menurutnya, pihak-pihak yang telah dimintai keterangan terdiri dari tiga anggota Polri, satu orang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu purnawirawan Polri yang sempat mengajukan permohonan sertifikat, serta tiga lurah.
“Tiga lurah yang dimintai keterangan yakni Lurah Ubo-Ubo, Lurah Kayu Merah, dan Lurah Bastiong Karance. Selain itu, ada 20 warga dari Ubo-Ubo dan Kayu Merah yang menempati lahan tersebut,” jelasnya.
Taib menambahkan, hingga saat ini masih terdapat sekitar 140 warga lain yang belum dimintai keterangan dan akan dipanggil secara bertahap untuk klarifikasi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya praktik jual beli lahan, bahkan sebagian lahan telah diperjualbelikan kembali setelah dibeli.
“Sudah ada yang membeli lalu menjual kembali lahan tersebut. Karena itu, penyelidikan terus kami perdalam dengan mengundang seluruh warga yang menempati lahan milik Polri untuk klarifikasi,” tutupnya.







Tinggalkan Balasan