Polda Maluku Utara Usut Kematian Buruh Harita Group di Kawasi
SOFIFI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara turun tangan menyelidiki dugaan kecelakaan kerja yang menewaskan seorang buruh di kawasan industri Kawasi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Korban diketahui bernama Gheliver Milton Robodoe, warga Desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan.Ia diduga meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di area conveyor (produksi) GP milik PT Megah Surya Pertiwi (MSP), anak perusahaan Harita Group.
Peristiwa nahas tersebut diduga terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIT. Informasi dari pihak keluarga menyebutkan, korban mengalami luka berat akibat insiden di area produksi sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu Susilo melalui Kasubdit IV Ditreskrimsus Kompol Agus Supriadi, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia mengatakan, anggota akan melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan kecelakaan kerja tersebut.
“Kasus ini akan kami lidik. Kami akan melihat apakah ada unsur kelalaian dari pihak perusahaan,” ujar Agus, Sabtu (17/1/2026).
Menurutnya, tim penyelidik akan memeriksa sejumlah aspek penting dalam kasus ini, mulai dari penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh korban, hingga status ketenagakerjaan korban.
“Apakah pekerja menggunakan kelengkapan kerja yang sesuai, apakah sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja atau belum, semuanya akan kami cek,” tegasnya.






Tinggalkan Balasan