Praktisi Hukum Desak Polda Maluku Utara Selidiki Dugaan Korupsi Data Pelanggan PLN Ternate
TERNATE – Praktik pengelolaan data pelanggan listrik oleh PLN UP3 Ternate menuai sorotan keras. Praktisi hukum Maluku Utara, Rahim Yasin, mendesak Polda Maluku Utara segera turun tangan menyelidiki dugaan ketidaktransparanan data pelanggan listrik yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.
Rahim menilai, hingga saat ini PLN Ternate terkesan sengaja menutup akses data pelanggan listrik kepada Pemerintah Kota Ternate. Padahal, data tersebut merupakan komponen penting dalam perhitungan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang menjadi hak pemerintah daerah.
“Bagaimana mungkin pajak penerangan jalan bisa dihitung secara pasti, sementara data pelanggan tidak pernah dibuka? Ini bukan kelalaian biasa, ini patut dicurigai,” tegas Rahim, Minggu (18/1/2026).
Informasi yang diterima kierahapost.com menyebutkan, data pelanggan listrik yang seharusnya menjadi bagian dari pelayanan publik tidak pernah diserahkan secara utuh kepada Pemkot Ternate. Akibatnya, besaran pajak penerangan jalan yang disetorkan PLN ke kas daerah tidak pernah diketahui secara pasti dan transparan.
Menurut Rahim, kondisi tersebut berpotensi menghambat penyelesaian berbagai persoalan kepentingan umum, sekaligus membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
“PLN itu BUMN, bukan perusahaan privat. Mereka mengelola layanan publik dan uang rakyat. Keterbukaan adalah kewajiban hukum, bukan pilihan,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak bersikap pasif menyikapi persoalan ini. Rahim menilai, dugaan ketertutupan data pelanggan harus segera ditelusuri secara menyeluruh.
“Polda Maluku Utara harus segera menyelidiki. Jangan sampai ada praktik manipulasi data, penggelapan pajak, atau dugaan tindak pidana korupsi yang dibiarkan berlarut-larut,” katanya.
Menurutnya, keterbukaan data pelanggan listrik bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut akuntabilitas negara serta pengawasan publik terhadap institusi penyelenggara layanan publik.
Sementara itu, Humas PLN UP3 Ternate, Asrul, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa permintaan data pelanggan tidak dapat diberikan secara langsung.
Ia menyebutkan bahwa mekanisme permintaan data harus melalui surat resmi dan dikoordinasikan dengan kantor wilayah.
“Permintaan data harus disurati. Karena menyangkut data pelanggan, kami perlu berkoordinasi terlebih dahulu apakah data tersebut bisa disampaikan atau tidak. Data mentahan tidak bisa diberikan langsung,” ujar Asrul.
Namun, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan, terutama terkait kewajiban PLN sebagai BUMN dalam menjamin transparansi pengelolaan layanan publik serta penerimaan pajak daerah.
Desakan agar aparat kepolisian melakukan penyelidikan kini semakin menguat, seiring tuntutan publik agar pengelolaan sektor kelistrikan di Kota Ternate berjalan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari praktik melawan hukum.








Tinggalkan Balasan