Eks Wali Kota Tidore Tak Hadiri Panggilan Kejari
TIDORE – Mantan Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Capt. H. Ali Ibrahim, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya (solar cell).
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan solar cell di desa-desa wilayah Kota Tidore Kepulauan untuk tahun anggaran 2023–2024 yang kini tengah diselidiki oleh penyidik Kejari Tidore Kepulauan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Capt. H. Ali Ibrahim pada Senin, 19 Januari 2026. Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan Surat Panggilan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor B–83/Q.2.11/Fd.1/01/2026, dengan status sebagai saksi.
“Namun yang bersangkutan terkonfirmasi meminta penjadwalan ulang untuk memberikan keterangan,” ujar Sabar saat di konfirmasi, Senin (19/1/2026).
Atas permintaan tersebut, lanjut Sabar, Kejari Tidore Kepulauan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan wali kota tersebut pada Rabu, 21 Januari 2026.
Selain itu, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tidore Kepulauan juga melakukan pemanggilan terhadap Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara, Dr. Ahmad Purbaja, berdasarkan Surat Panggilan Nomor B–106/Q.2.11/Fd.1/01/2026, serta pihak Bank Mandiri Cabang Ternate melalui Surat Panggilan Nomor B–105/Q.2.11/Fd.1/01/2026.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021.
“Pihak-pihak yang dipanggil juga meminta penjadwalan ulang pemeriksaan, masing-masing pada Rabu 21 Januari 2026 dan Kamis 22 Januari 2026,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Tidore Kepulauan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT–01/Q.2.11/Fd.1/01/2026 tertanggal 9 Januari 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya di wilayah Kota Tidore Kepulauan.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran proyek solar cell tersebut diduga bermasalah dalam pelaksanaannya dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Penyidik menegaskan akan mengusut perkara ini secara tuntas dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







Tinggalkan Balasan