Kejati Periksa Mantan Kadis PUPR Tidore Dugaan Korupsi Honorarium Rohaniawan Rp 4,85 Miliar
TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tidore Kepulauan, A. Muis Husain, terkait dugaan tindak pidana korupsi realisasi belanja jasa kantor honorarium rohaniawan.
Pemeriksaan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Tahun 2023 Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024, yang menemukan adanya realisasi anggaran tidak sesuai peruntukan.
Pantauan kierahapost.com, mantan Kadis PUPR Tidore Kepulauan itu tiba di Kantor Kejati Maluku Utara mengenakan pakaian dinas lengkap berwarna cokelat, untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga membenarkan, pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan anggaran honorarium rohaniawan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR.
“Pemeriksaan terkait dugaan korupsi realisasi belanja jasa kantor honorarium rohaniawan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kadis PUPR,” ujar Richard saat di konfirmasi, Senin (19/1/2026).
Dalam laporan BPK, ditemukan realisasi belanja jasa kantor yang tidak sesuai peruntukan dengan nilai mencapai Rp 4,85 miliar.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Wali Kota Tidore Kepulauan agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk lebih cermat dalam mengevaluasi perencanaan anggaran, khususnya belanja jasa kantor yang diusulkan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Temuan BPK tersebut kini menjadi pintu masuk bagi Kejati Maluku Utara untuk menelusuri lebih jauh ada tidaknya perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian keuangan negara dalam penggunaan anggaran honorarium rohaniawan.
Kejati Maluku Utara menegaskan, proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan objektif guna mengungkap fakta hukum sebelum menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat.







Tinggalkan Balasan