PLN Tahan Data, Polda Maluku Utara Selidiki Dugaan Kebocoran Pajak Penerangan Jalan di Ternate

Kantor Mapolda Maluku Utara (Foto/Yasim Mujair/kierapost.com)

SOFIFI  – Tim penyelidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mulai mengusut dugaan ketidaktransparanan data pelanggan listrik yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah, khususnya terkait Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) di Kota Ternate.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, mengungkapkan, penyelidikan telah berjalan dan saat ini penyidik tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan.

‎“Penyidik sudah melakukan penyelidikan. Saat ini kami meminta data pelanggan PLN untuk dilakukan cross check antara besaran pajak penerangan jalan yang dipungut dari pelanggan dengan yang disetorkan ke Pemerintah Kota Ternate,” ujar Wahyu, Senin (19/1/2026).

‎Namun, proses penyelidikan masih terkendala lantaran data pelanggan listrik tersebut belum diserahkan oleh PLN Ternate. Menurut Wahyu, pihak PLN berdalih masih menunggu izin dari PLN pusat sebelum memberikan data yang diminta penyidik.

‎“Data pelanggan belum kami terima karena PLN Ternate menyampaikan masih menunggu persetujuan dari PLN pusat untuk menyerahkan data tersebut kepada penyidik,” jelasnya.

‎Kondisi ini menimbulkan tanda tanya publik, mengingat data pelanggan listrik menjadi elemen penting untuk memastikan transparansi dan akurasi perhitungan PPJU yang dipungut dari masyarakat.

‎Polda Maluku Utara menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait guna mengungkap ada tidaknya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini