Praktisi Hukum Hendra Karianga: Pajak Tenaga Listrik Wajib Dialokasikan untuk PJU

Hendra Karianga (Foto/Yasim Mujair/kierapost.com)

TERNATE – Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga, menegaskan penggunaan hasil penerimaan pajak daerah telah diatur secara tegas dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 22/KM.7/2024.

‎Menurut Hendra, dalam regulasi tersebut dijelaskan, hasil penerimaan pajak daerah yang penggunaannya telah ditentukan meliputi Pajak Kendaraan Bermotor dan opsennya, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik, Pajak Rokok, serta Pajak Air Tanah.

‎“Khusus untuk PBJT atas Tenaga Listrik, dalam diktum disebutkan bahwa paling sedikit 10 persen wajib dialokasikan untuk penyediaan Penerangan Jalan Umum (PJU),” ujar Hendra, Senin (19/1/2026).

‎Ia menjelaskan, alokasi tersebut mencakup dua komponen utama, yakni penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur PJU, serta pembayaran biaya konsumsi tenaga listrik untuk PJU.

Lebih lanjut, Hendra menambahkan, penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur PJU juga dapat dilakukan melalui skema pembiayaan kerja sama antara pemerintah daerah dan badan usaha, termasuk pembayaran ketersediaan layanan.

“Artinya, pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk mengalihkan anggaran PBJT Tenaga Listrik ini ke sektor lain yang tidak sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Hendra berharap pemerintah daerah di Maluku Utara dapat mematuhi ketentuan tersebut demi meningkatkan kualitas penerangan jalan umum, yang berdampak langsung pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini