Sekda Tidore Diperiksa Kejati, Dugaan Korupsi Honorarium Rohaniawan Rp 4,85 Miliar Mengemuka

Sekda Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dokumalamo penuhi pemanggilan Kejati Malut (Foto/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dokumalamo, terkait dugaan korupsi realisasi belanja jasa kantor honorarium rohaniawan.

Pemeriksaan berlangsung pada Senin (19/1/2026) di Kantor Kejati Maluku Utara. Pantauan kierahapost.com, Sekda Tidore tiba di kantor Adhyaksa sekitar pukul 08.55 WIT, didampingi tiga orang staf dan mengenakan pakaian dinas lengkap.

Setibanya di lokasi, Ismail Dokumalamo terlebih dahulu melapor di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebelum langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara.

‎Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan, yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.

‎Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

‎“Sekda Tidore hari ini diperiksa terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran honorarium rohaniawan,” kata Richard.

Dugaan penyimpangan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Tahun 2023 Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024.

‎Dalam laporan itu, BPK menemukan adanya realisasi belanja yang tidak sesuai peruntukan dengan nilai mencapai Rp4,85 miliar.

‎BPK juga merekomendasikan kepada Wali Kota Tidore Kepulauan agar memerintahkan Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk lebih cermat dalam mengevaluasi perencanaan anggaran, khususnya belanja jasa kantor yang diusulkan oleh Bagian Kesra.

Temuan BPK tersebut kini menjadi pintu masuk Kejati Maluku Utara untuk mendalami ada tidaknya perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian keuangan negara dalam penggunaan anggaran honorarium rohaniawan.

Pihak Kejati Maluku Utara menegaskan, proses penyelidikan masih terus berjalan dan dilakukan secara profesional.

“Penyelidikan ini bertujuan mengungkap fakta hukum secara objektif sebelum menentukan status hukum pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini