Bau Korupsi Pinjaman Daerah Rp 115 Miliar Taliabu, DPRD Serahkan Dokumen ke Kejati Maluku Utara
TERNATE – Dugaan penyimpangan pinjaman daerah Rp 115 miliar Kabupaten Pulau Taliabu kian menguat. DPRD Pulau Taliabu secara resmi menyerahkan hasil rekomendasi paripurna beserta dokumen pendukung kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk diusut tuntas.
Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, menegaskan, pinjaman daerah tahun 2022 itu diduga tidak digunakan sesuai peruntukan dan berpotensi menimbulkan praktik anggaran ganda pada sejumlah proyek infrastruktur.
“Paripurna sudah selesai dan rekomendasi DPRD telah kami serahkan ke Kejati Maluku Utara. Responnya baik, dan mereka akan mendalami seluruh data yang kami sampaikan,” ujar Budiman saat di konfimasi di depan kantor Kejati Malut, Selasa (20/1/2026).
Mantan wartawan mengungkapkan, sejumlah paket pekerjaan jalan dan jembatan yang diklaim dibiayai menggunakan pinjaman daerah, justru dibayarkan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2022.
“Ini temuan Pansus DPRD. Contohnya pembangunan jalan Tabona – Peleng, Jalan Tikong – Nunca dan 9 paket pekerjaan lainnya . Diklaim menggunakan pinjaman daerah, tapi dokumen menunjukkan pembayaran bersumber dari DAU. Ini indikasi kuat dobel anggaran,” tegasnya.
Budiman menyebut, fakta tersebut menimbulkan dugaan bahwa pinjaman daerah Rp 115 miliar berpotensi disalahgunakan, bahkan bisa saja tidak direalisasikan sebagaimana tujuan awal pembiayaan infrastruktur.
“Pinjaman daerah ini membebani keuangan daerah, tapi penggunaannya justru tidak jelas. Karena itu kami minta Kejati Maluku Utara turun tangan mengusut, apakah dana itu benar-benar dipakai atau hanya klaim di atas kertas,” katanya.
DPRD Pulau Taliabu, lanjut Budiman, mendesak Kejati Maluku Utara agar melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi penyelewengan anggaran yang merugikan keuangan daerah.
“Semua harus dibuka terang-benderang. Jangan sampai uang rakyat jadi korban,” pungkasnya.







Tinggalkan Balasan