Dana Hibah KONI Rp 6 Miliar Diduga Bermasalah, Kejati Maluku Utara Segera Lidik
TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024.
Dana hibah sebesar Rp 6 miliar yang dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara disebut hanya terealisasi sekitar Rp 3 miliar. Ironisnya,dana yang telah dicairkan tersebut diduga tidak sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Menanggapi hal itu, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, menegaskan, setiap informasi yang mengindikasikan adanya penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi akan ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.
“Setiap informasi yang mengarah pada indikasi perbuatan tindak pidana korupsi tentu akan kami tindak lanjuti. Namun alangkah baiknya desakan tersebut disertai data awal sebagai dasar untuk langkah selanjutnya,” ujar Richard saat di konfirmasi, Selasa (20/1/2026).
Ia menambahkan, apabila laporan disampaikan secara formil disertai bukti yang relevan, maka pimpinan Kejati akan menindaklanjuti secara serius, mengingat kejaksaan memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengawalan keuangan negara.
“Kalau ada bukti yang disampaikan secara resmi, pasti akan kami proses. Pengamanan dan pengawasan keuangan negara adalah bagian dari tugas kami,” tegasnya.
Sebelumnya, praktisi hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, secara terbuka mendesak Kejati Maluku Utara untuk tidak tinggal diam dan segera mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tersebut.
“Ini uang negara. Kejaksaan jangan diam. Harus segera ditelusuri secara serius,” tegas Bahtiar.
Bahtiar menyoroti besarnya anggaran hibah yang mencapai Rp 6 miliar, namun realisasi dan pertanggungjawabannya dinilai tidak jelas. Ia mendesak agar Kejati segera memanggil dan memeriksa mantan Ketua KONI Provinsi Maluku Utara serta pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana tersebut.
“Anggarannya besar. Kalau ada indikasi penyimpangan, harus dibuka secara terang-benderang. Jangan dibiarkan,” ujarnya.
Menurut Bahtiar, transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah olahraga mutlak diperlukan karena anggaran tersebut bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kepentingan publik.
“Kejaksaan harus menunjukkan komitmen penegakan hukum. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran,” pungkasnya.








Tinggalkan Balasan