Dana Hibah KONI Rp 6 Miliar Diduga Bermasalah, Praktisi Hukum Desak Kejati Maluku Utara Bertindak

Praktisi hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni (Foto/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Praktisi hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024.

Bahtiar menyoroti dana hibah sebesar Rp 6 miliar yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, namun realisasinya disebut hanya sekitar Rp 3 miliar.

‎Ironisnya, dana yang telah dicairkan tersebut diduga tidak sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan dalam penggunaannya.

‎“Ini uang negara. Kejaksaan jangan diam. Harus segera ditelusuri secara serius,” tegas Bahtiar kepada kierahapost.com, Selasa (20/1/2026).

‎Ia mendesak Kejati Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa mantan Ketua KONI Provinsi Maluku Utara serta pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran hibah tersebut.

‎“Anggarannya besar, Rp 6 miliar. Kalau ada indikasi penyimpangan, harus dibuka secara terang. Jangan dibiarkan,” ujarnya.

‎Menurut Bahtiar, transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah olahraga sangat penting, mengingat anggaran tersebut bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kepentingan publik.

‎“Kejaksaan harus menunjukkan komitmen penegakan hukum. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini