Hendra Karianga Tantang Gubernur Sherly: Jangan Omon-omon, Copot Kepala BPKAD Maluku Utara

Hendra Karianga (Foto/istimewa)

TERNATE – Praktisi hukum Hendra Karianga mendesak Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos agar tidak sekadar melontarkan janji kosong (omon-omon) dan segera mencopot Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Dr. Ahmad Purbaja.

‎Desakan itu disampaikan Hendra menyusul dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021, yang kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan. Proyek tersebut diketahui bersumber dari uang rakyat.

Menurut Hendra, posisi Ahmad Purbaja sebagai pejabat strategis di Pemprov Maluku Utara sudah semestinya dievaluasi serius dan dinonaktifkan, mengingat adanya fakta-fakta yang mencuat ke ruang publik.

“Gubernur jangan hanya bicara soal bersih-bersih birokrasi, tapi praktiknya nol. Jangan omon-omon. Kalau serius, copot Kepala BPKAD sekarang,” tegas Hendra kepada kierahapost.com, Selasa (20/1/2026).

Ia menyinggung pernyataan lama bahwa Ahmad Purbaja pernah menyerahkan uang kepada almarhum Abdul Gani Kasuba. Dalam perspektif hukum pidana, kata Hendra, pemberi dan penerima sama-sama memiliki konsekuensi hukum.

“Dalam hukum korupsi itu jelas, yang memberi dan yang menerima sama hukumannya. Jadi jangan ada perlakuan istimewa,” ujarnya.

Hendra juga mengingatkan agar Gubernur Sherly tidak tebang pilih dalam mengambil kebijakan penonaktifan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kalau mau nonaktifkan pejabat, jangan pilih kasih. Jangan hanya berani ke OPD tertentu, tapi yang dekat kekuasaan dibiarkan,” sindirnya.

‎Ia menilai, langkah tegas dari gubernur sangat penting untuk menjaga marwah pemerintahan daerah dan mengembalikan kepercayaan publik di tengah maraknya kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat di Maluku Utara.

‎“Kalau gubernur diam, publik bisa menilai sendiri: komitmen antikorupsi itu hanya slogan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini