Kejati Maluku Utara Periksa Kadis Perindagkop Tidore, Dugaan Korupsi Honor Rohaniawan Rp 4,8 Miliar
TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam realisasi belanja jasa kantor berupa honorarium rohaniawan di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023.
Dalam proses penyelidikan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop dan UKM) Kota Tidore Kepulauan, Selvia M. Nur, diperiksa penyidik Kejati Maluku Utara.
Selvia memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tidore Kepulauan.
“Benar, saya datang memenuhi surat panggilan Kejati Maluku Utara untuk dimintai keterangan terkait dugaan pengelolaan anggaran pada Setda Tidore Kepulauan,” ujar Selvia singkat, Selasa (20/1/2026).
Dalam perkara ini, Kejati Maluku Utara telah lebih dahulu memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dokumalamo serta mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tidore Kepulauan, A. Muis Husain.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, menyusul adanya temuan signifikan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, membenarkan pemeriksaan terhadap Selvia M. Nur.
“Yang bersangkutan diperiksa terkait dugaan penyimpangan anggaran honorarium rohaniawan,” kata Richard.
Sekedar di ketahui, kasus ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara Tahun 2023 Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan realisasi belanja yang tidak sesuai peruntukan dengan nilai mencapai Rp 4,85 miliar.
Selain mengungkap ketidaksesuaian penggunaan anggaran, BPK juga merekomendasikan kepada Wali Kota Tidore Kepulauan agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk lebih cermat dalam mengevaluasi perencanaan anggaran, khususnya belanja jasa kantor yang diusulkan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Temuan BPK itu kini menjadi pintu masuk Kejati Maluku Utara untuk mendalami lebih jauh, termasuk menelusuri adanya perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian keuangan negara dalam penggunaan anggaran honorarium rohaniawan tersebut.
Kejati Maluku Utara menegaskan proses penyelidikan masih terus berjalan dan dilakukan secara profesional, transparan, serta akuntabel.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan anggaran yang diduga bermasalah tersebut.








Tinggalkan Balasan