Polda Maluku Utara Tegaskan Tak Ada Pembiaran Kasus Jetty PT STS

Kantor Mapolda Maluku Utara (Foto/Yasim Mujair/kierapost.com)

SOFIFI – Kepolisian Daerah Maluku Utara menegaskan tidak pernah melakukan pembiaran dalam penanganan dugaan pelanggaran terminal khusus (jetty) milik PT STS di Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.

Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya sejumlah pemberitaan yang dinilai menyudutkan institusi Polri dan menggambarkan seolah-olah aparat kepolisian lalai dalam penegakan hukum.

Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram Widarso, menjelaskan, sejak awal Ditreskrimsus Polda Maluku Utara telah menindaklanjuti setiap informasi dan pengaduan masyarakat melalui tahapan penyelidikan sesuai mekanisme hukum.

‎“Penyelidikan yang kami lakukan bukan bentuk pembiaran atau penghentian perkara, melainkan proses hukum untuk memastikan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur tindak pidana atau tidak,” tegas Wahyu, Minggu (25/1/2026).

Ia menilai framing pemberitaan yang berkembang di ruang publik tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya. Pasalnya, Polri telah melakukan pendalaman secara menyeluruh serta berkoordinasi dengan instansi yang berwenang.

“Justru penyelidikan adalah wujud tanggung jawab Polri agar setiap laporan ditangani secara objektif dan tidak gegabah dalam menarik kesimpulan pidana,” ujarnya.

‎Dalam proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menemukan bahwa aktivitas bongkar muat di terminal khusus PT STS telah dihentikan. Lokasi jetty tersebut juga telah berada dalam penanganan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Polda menegaskan bahwa pemasangan garis pembatas di area jetty dilakukan oleh pihak KKP, bukan oleh Kepolisian sebagaimana yang sempat berkembang dalam pemberitaan.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Kelautan Stasiun PSDKP Ambon dan ekspose pada Oktober 2025, KKP menetapkan PT STS terbukti melakukan pelanggaran administratif di bidang pemanfaatan ruang laut.

‎“Atas pelanggaran tersebut, KKP menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 138.574.839 yang telah dibayarkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelas Wahyu.

‎Selain itu, KKP juga telah mencabut penghentian sementara kegiatan usaha PT STS melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejalan dengan hasil tersebut, penyelidikan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana di bidang pelayaran, melainkan merupakan pelanggaran administratif yang telah ditangani oleh instansi berwenang.

‎“Kesimpulan ini menunjukkan adanya keselarasan antara hasil penyelidikan Polri dan penanganan hukum oleh KKP,” tegasnya.

‎Polda Maluku Utara pun mengajak seluruh pihak untuk menyikapi persoalan ini secara objektif dan proporsional, serta tidak membangun opini yang dapat menyesatkan persepsi publik.

‎“Polri terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik. Namun kami berharap kritik dibangun di atas fakta dan proses hukum yang sebenarnya demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini