Praktisi Hukum Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Kadinkes Kasus Korupsi BTT Covid-19 Rp 28 Miliar
TERNATE – Praktisi hukum Hendara Karianga secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula segera menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdullah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 senilai Rp 28 miliar.
Hendara menegaskan, penanganan perkara ini tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Pasalnya, Kejari Kepulauan Sula telah lebih dulu menetapkan sejumlah tersangka, yakni Lasidi Leko, oknum anggota DPRD Kepulauan Sula yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya menyerahkan diri, AMKA alias Puang selaku kontraktor, serta AM alias Adi sebagai anak buah Lasidi-Puang.
Menurut Hendara, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah berada pada bupati, sementara Kepala Dinas Kesehatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran BTT Covid-19.
“Secara hukum sudah jelas. Kepala Dinas Kesehatan tidak bisa dilepaskan dari pertanggungjawaban. Jaksa harus berani dan objektif,” tegas Hendara saat di konfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Pengacara senior di Maluku Utara itu menilai, jika Kejari Kepulauan Sula konsisten dan profesional dalam penegakan hukum, maka penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Kesehatan merupakan langkah yang tidak bisa ditawar.
“Jangan ada kesan pilih-pilih. Kasus korupsi dana Covid-19 Rp 28 miliar ini harus diusut tuntas, dan Kadinkes wajib ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.






Tinggalkan Balasan