Kejati Periksa Mantan Kepala BPKAD Taliabu Dugaan Korupsi Istana Daerah Rp 17,5 Miliar

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Foto/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Abdul Kadir Nur Ali, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu (ISDA) tahun anggaran 2023.

‎Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan keterlibatan Abdul Kadir dalam kasus korupsi proyek ISDA yang menelan anggaran Rp 17,5 miliar dari APBD 2023.

Abdul Kadir diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara hingga pukul 19.39 WIT, Selasa (27/1/2026).

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, membenarkan pemeriksaan tersebut.

‎“Iya benar, baru saja selesai pemeriksaan,” singkat Richard saat dikonfirmasi.

Kasus korupsi proyek pembangunan ISDA ini sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 8 miliar.

Dalam penyidikan perkara ini, Kejati Maluku Utara telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing S selaku pengguna anggaran sekaligus mantan Kepala Dinas PUPR Taliabu, M selaku pelaksana kegiatan, serta Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera.

Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus dan mantan Kepala BPKAD Abdul Kadir Nur Ali yang diduga ikut menikmati aliran dana korupsi tersebut.

‎Kejati Maluku Utara menegaskan tidak menutup kemungkinan keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup dalam pengembangan penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini