KPK Didesak Bongkar Izin Hutan Tambang Nikel PT Karya Wijaya, Perusahaan yang Diduga Milik Gubernur
SOFIFI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran perizinan tambang nikel PT Karya Wijaya (KW), perusahaan yang disebut-sebut dimiliki Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos.
Perusahaan tersebut terungkap menjalankan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi izin kehutanan dan izin dasar lainnya.
Fakta ini tertuang dalam surat resmi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Nomor: 500.4.4.46/01/DISHUT/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
Dalam dokumen tersebut, Dinas Kehutanan mencantumkan daftar puluhan perusahaan tambang yang telah memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Namun, nama PT Karya Wijaya tidak tercantum dalam daftar tersebut dan bahkan tidak diundang dalam agenda resmi Dinas Kehutanan. Artinya, PT KW diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.
Tak hanya PBPH dan PPKH, PT KW juga disebut tidak mengantongi dokumen Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK), yang merupakan syarat wajib bagi setiap aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Kondisi ini mempertegas dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi kehutanan dan lingkungan hidup.
Catatan pelanggaran PT Karya Wijaya sejatinya bukan hal baru.
Panitia Khusus (Pansus) IUP DPRD Maluku Utara tahun 2017 telah lebih dulu mengungkap sederet pelanggaran berat yang dilakukan perusahaan tersebut. Di antaranya, tidak memiliki tenaga ahli pertambangan dan geologi, tidak memiliki peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sesuai standar nasional, serta tidak menyetor jaminan kesungguhan eksplorasi.
Selain itu, PT KW juga tercatat tidak memiliki AMDAL dan izin lingkungan, tidak menyusun laporan eksplorasi, studi kelayakan, rencana pembangunan sarana dan prasarana, serta tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang. Ironisnya, meski pelanggaran tersebut telah diungkap secara resmi, aktivitas pertambangan tetap berjalan tanpa hambatan.
Temuan tersebut kembali ditegaskan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Nomor 13/LHP/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024. BPK menemukan PT Karya Wijaya telah membuka lahan tambang pada tahap IUP Operasi Produksi, namun tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tanpa jaminan reklamasi dan pascatambang, serta tanpa izin pembangunan jetty.
Bahkan, pembangunan jetty PT Karya Wijaya di Pulau Gebe diduga dilakukan secara ilegal.
Praktisi hukum Dr. Hendra Karianga menegaskan, pembangunan jetty wajib mengantongi Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2021.
“Tanpa PKKPRL, IPPKH, dan izin lingkungan, seluruh aktivitas pertambangan dan pembangunan jetty tidak sah dan cacat hukum,” tegas Hendra.
Meski temuan DPRD, audit BPK, serta dokumen resmi pemerintah daerah telah mengungkap sederet pelanggaran, PT Karya Wijaya hingga kini masih terus melakukan eksplorasi dan produksi. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran hukum, konflik kepentingan, dan ketidakadilan dalam penegakan aturan di sektor pertambangan Maluku Utara.
Hendra mendesak Polda Maluku Utara dan KPK segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam aktivitas pertambangan PT Karya Wijaya.
Hingga berita ini ditayangkan, PT Karya Wijaya dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai temuan dan dugaan pelanggaran tersebut.








Tinggalkan Balasan