GCW Maluku Utara Dukung Kejari Sula Tetapkan Kadis Kesehatan Tersangka Kasus BTT Covid-19 Rp 28 miliar

Ilustrasi

TERNATE – Gamalama Corruption Watch (GCW) Maluku Utara menyatakan dukungan penuh terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula untuk segera menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Suryati Abdullah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) penanganan Covid-19 senilai Rp 28 miliar.

Koordinator GCW Maluku Utara, Muhidin menegaskan, secara hukum Kepala Dinas Kesehatan tidak dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengelolaan dana BTT Covid-19 tersebut.

“Secara hukum sudah jelas. Kepala Dinas Kesehatan selaku KPA wajib bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran BTT Covid-19. Kejari Sula harus segera menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula sebagai tersangka,” tegas Muhidin saat di konfirmasi, Kamis (29/1/2026).

‎Ia menilai, penegakan hukum yang tegas diperlukan agar ada efek jera serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penanganan kasus korupsi, khususnya yang berkaitan dengan anggaran penanganan pandemi.

‎Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea menyampaikan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memastikan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.

‎“Menetapkan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan kecukupan alat bukti. Kalau bukti-buktinya sudah cukup, tentu bisa kita tetapkan Kadis sebagai tersangka,” ujar Juli Antoro saat ditemui di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

‎Juli menambahkan, saat ini penyidik masih terus mengumpulkan dan mendalami alat bukti terkait dugaan penyimpangan anggaran BTT Covid-19 yang seharusnya digunakan untuk penanganan darurat kesehatan masyarakat.

‎Sebelumnya, Kejari Kepulauan Sula telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Mereka di antaranya Lasidi Leko, oknum anggota DPRD Kepulauan Sula yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya menyerahkan diri, AMKA alias Puang selaku kontraktor, serta AM alias Adi yang merupakan anak buah Lasidi dan Puang.

Kasus dugaan korupsi dana BTT Covid-19 ini menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran besar yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat di tengah situasi darurat pandemi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini