Kadis Disperindag Maluku Utara Nonaktif Konsultasi ke Polda soal Proyek Cold Storage di Ternate

Yudhitya Wahab (Foto/Yasim Mujair/kierahapots.com)

TERNATE  – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara nonaktif, Yudhitya Wahab, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara untuk melakukan konsultasi hukum terkait proyek pengadaan Cold Storage dan Freezer Room.

Konsultasi tersebut berkaitan dengan kontraktor pengadaan berinisial AR, yang saat ini perkaranya tengah ditangani oleh Polres Kota Ternate.

Yudhitya menegaskan, kedatangannya ke Polda Malut masih sebatas konsultasi awal dan belum masuk pada tahap pengaduan resmi.

“Jadi ini baru konsultasi, apakah nanti dilanjutkan dengan aduan secara resmi atau bagaimana, kita lihat langkah-langkah ke depan,” ujar Yudhitya saat di konfirmasi, Kamis (29/1/2026).

‎Ia mengungkapkan, dari informasi awal yang disampaikan penyelidik, terdapat dugaan bahwa peralatan Cold Storage dan Freezer Room yang dipasang merupakan hasil rakitan atau tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Menurutnya, dugaan tersebut baru diketahui setelah dirinya dipanggil dan dimintai keterangan oleh aparat kepolisian.

“Kami selaku pejabat pengguna anggaran baru mengetahui setelah dipanggil dan dimintai keterangan,” jelasnya.

Yudhitya menegaskan, apabila dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut terbukti, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai wanprestasi atau pelanggaran kontrak pengadaan.

“Jika benar seperti yang disampaikan penyelidik, maka kami menilai telah terjadi wanprestasi atau penyimpangan dari kesepakatan kontrak,” tegasnya.

Ia berharap, apabila persoalan ini berlanjut ke tahap pengaduan resmi, pihak kontraktor dapat menunjukkan itikad baik dengan melakukan perbaikan atau penyesuaian sesuai spesifikasi yang telah disepakati.

“Kami berharap kontraktor punya niat baik untuk memperbaiki atau menyesuaikan dengan spek yang ada,” ujarnya.

‎Di sisi lain, Yudhitya juga mengapresiasi langkah Polres Kota Ternate dalam menangani perkara tersebut, karena dinilai membuka ruang evaluasi terhadap proses pengadaan di internal Disperindag.

“Dengan adanya proses ini, kami bisa mengetahui hal-hal yang perlu dibenahi ke depan,” tutupnya.

Sekedar di ketahui, proyek pengadaan Cold Storage dan Freezer Room ini dianggarkan melalui APBD Provinsi Maluku Utara dengan nilai Rp 1.994.234.824,50. Proyek tersebut melekat pada Disperindag Maluku Utara, berlokasi di Pasar Kota Baru, Kota Ternate, dan dikerjakan oleh CV Dirga Bintang Muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini