Kadis Kesehatan Sula Terancam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTT Covid Rp 28 Miliar
TERNATE – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Suryati Abdullah, berpotensi menyusul sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) penanganan Covid-19 senilai Rp 28 miliar.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula masih mendalami peran Suryati Abdullah dalam perkara yang telah menyeret sejumlah pihak ke jerat hukum tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea menegaskan, penetapan tersangka akan dilakukan jika alat bukti telah terpenuhi secara hukum.
“Menetapkan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan kecukupan alat bukti. Kalau bukti-buktinya sudah cukup, tentu bisa kita tetapkan Kadis sebagai tersangka,” ujar Juli Antoro saat ditemui di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis (29/1/2026).
Juli menambahkan, penyidik saat ini masih terus mengumpulkan dan mengkaji alat bukti terkait dugaan penyimpangan anggaran BTT Covid-19 yang semestinya digunakan untuk penanganan darurat kesehatan masyarakat.
Sebelumnya, Kejari Kepulauan Sula telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Lasidi Leko, oknum anggota DPRD Kepulauan Sula yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya menyerahkan diri, AMKA alias Puang selaku kontraktor, serta AM alias Adi yang merupakan anak buah Lasidi dan Puang.
Kasus dugaan korupsi dana BTT Covid-19 ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggaran besar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat di masa pandemi.






Tinggalkan Balasan