Tersangka Korupsi BTT Rp 28 Miliar di Sula Masuk DPO, Kejari Minta Puang Menyerahkan Diri

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea (Foto/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, meminta tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Tak Terduga (BTT) Covid-19 tahun 2021 berinisial AMK alias Puang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri.

‎Selain Puang, penyidik Kejari Sula juga menetapkan LL alias Lasidi sebagai DPO dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 28 miliar. Namun, Lasidi lebih dulu menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea mengatakan, saat ini pihaknya memfokuskan upaya pencarian terhadap Puang yang belum memenuhi panggilan penyidik.

“Kami akan membangun koordinasi dengan para stakeholder terkait untuk membantu penangkapan tersangka,” ujar Juli saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).

Juli menjelaskan, terkait kemungkinan adanya tersangka tambahan, pihaknya masih menunggu hasil pengembangan penyidikan serta pembuktian di persidangan.

“Saat ini fokus kami pada tiga tersangka tambahan, termasuk satu DPO. Jika bukti mencukupi, tentu akan ada penetapan tersangka baru. Namun, saya belum bisa memastikan ada atau tidaknya tersangka tambahan setelah ini,” jelasnya.

‎Ia juga berharap Puang bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO agar dapat memberikan informasi, sehingga perkara ini memiliki kepastian hukum,” tegasnya.

‎Diketahui, penyidik Kejari Sula menetapkan tiga tersangka tambahan, yakni Lasidi Leko selaku oknum anggota DPRD Kepulauan Sula,AMK alias Puang, dan Adi Maramis. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan dari dua terdakwa sebelumnya, Muhammad Bimbi dan Muhammad Yusril.

Dari tiga tersangka tambahan tersebut, Adi Maramis dan Lasidi Leko telah ditahan, sementara Puang ditetapkan sebagai DPO karena tidak menghadiri panggilan penyidik meski telah dipanggil dua kali secara resmi.

‎Anggaran BTT Covid-19 Kepulauan Sula tahun 2021 sebesar Rp 28 miliar, yang dikelola oleh dua instansi, yakni Dinas Kesehatan sebesar Rp 26 miliar dan BPBD Kepulauan Sula sebesar Rp 2 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini