PT Karya Wijaya Didenda Rp 500 Miliar, Tiga Perusahaan Lain Menyusul

Perusahaan PT Karya Wijaya (Foto/istimewa)

TERNATE – Praktik tambang nikel ilegal di Maluku Utara terbongkar. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto menyikat empat perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKH).

Sanksinya tidak main-main: denda administratif triliunan rupiah.

‎Salah satu perusahaan yang dijatuhi sanksi adalah PT Karya Wijaya, yang didenda Rp 500,05 miliar. Perusahaan ini diketahui menambang di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, meski tidak mengantongi izin wajib pemanfaatan kawasan hutan.

‎Selain PT Karya Wijaya, Satgas PKH juga menghukum PT Halmahera Sukses Mineral dengan denda Rp 2,27 triliun, PT Trimega Bangun Persada sebesar Rp 772,24 miliar, serta PT Weda Bay yang menerima sanksi paling besar mencapai Rp 4,32 triliun.

‎Penjatuhan sanksi ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, yang menetapkan tarif denda administratif untuk pertambangan nikel di kawasan hutan sebesar Rp 6,5 miliar per hektare. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan Satgas PKH dan didukung aparat penegak hukum.

‎Khusus PT Karya Wijaya, pelanggaran perusahaan ini sebelumnya telah dibongkar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam LHP-TT Nomor 13/LHP/05/2024, BPK menemukan PT Karya Wijaya membuka lahan tambang tanpa IPKH, tidak menyetor dana jaminan reklamasi dan pascatambang, serta membangun jetty tanpa izin.

‎Tindakan itu secara tegas melanggar PP Nomor 21 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap kegiatan pemanfaatan ruang tunduk pada tata ruang dan perizinan yang sah.

‎Praktisi hukum Dr Hendra Karianga menyebut langkah Satgas PKH sebagai bukti negara mulai serius membersihkan tambang ilegal. Ia menegaskan, tidak boleh ada toleransi bagi perusahaan yang menjarah sumber daya alam tanpa izin.

‎“Ini peringatan keras. Tambang ilegal, siapapun pelakunya, harus ditindak. Negara tidak boleh kalah,” tegas Hendra, Sabtu (31/1/2026).

‎Hingga berita ini diterbitkan, empat perusahaan yang dijatuhi sanksi belum memberikan tanggapan resmi terkait denda administratif tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini