Kadis Kehutanan Diduga Lindungi PT Karya Wijaya, KPK Diminta Turun Tangan
TERNATE – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Ir. Basyuni Thahir, disorot tajam setelah diduga melindungi aktivitas tambang ilegal PT Karya Wijaya di Pulau Gebe.
Pernyataan sang kepala dinas yang menyebut operasi perusahaan tersebut legal dan telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dinilai bertolak belakang dengan fakta hukum.
Faktanya, PT Karya Wijaya termasuk perusahaan yang dijatuhi sanksi denda oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto, karena terbukti menambang tanpa izin wajib di kawasan hutan.
Perusahaan tersebut diganjar denda fantastis sebesar Rp 500,05 miliar, lantaran beroperasi tanpa IPPKH, tidak menyetor dana jaminan reklamasi dan pascatambang, serta membangun jetty tanpa izin.
Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga, menilai sikap Kepala Dinas Kehutanan lebih mencerminkan keberpihakan pada korporasi dibanding kepentingan negara dan rakyat.
“Untuk apa kepala dinas melindungi perusahaan? Hutan dibabat, kewajiban negara tidak dibayar.Itu pelanggaran pidana,” tegas Hendra saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
Ia menegaskan, KPK harus segera turun tangan karena kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan mengarah pada kejahatan lingkungan dan potensi kerugian negara.
Selain PT Karya Wijaya, Satgas PKH juga menjatuhkan denda besar kepada sejumlah perusahaan tambang lain di Maluku Utara, yakni PT Halmahera Sukses Mineral sebesar Rp 2,27 triliun, PT Trimega Bangun Persada Rp 772,24 miliar, dan PT Weda Bay Rp 4,32 triliun.
Pelanggaran PT Karya Wijaya sebelumnya juga telah diungkap BPK RI dalam LHP-TT Nomor 13/LHP/05/2024, yang menyebut perusahaan membuka tambang tanpa IPPKH, tidak membayar dana reklamasi dan pascatambang, serta membangun jetty ilegal.
“Kalau terbukti membela pelanggaran, kepala dinas harus dicopot dan diproses hukum,” tandasnya.







Tinggalkan Balasan