Polisi Ternate Ringkus Pemuda 20 Tahun Pemilik 10 Gram Ganja
TERNATE – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AI alias Alfikri (20 tahun) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/1/2026) pukul 23.30 WIT di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Kota Ternate Tengah.
Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Suherman, menyampaikan, tersangka diringkus setelah pihaknya menerima informasi adanya transaksi narkoba jenis ganja.
Dari tangan Alfikri, polisi mengamankan barang bukti 11 sachet plastik berisi ganja dengan berat bruto ± 10,15 gram, satu bungkusan rokok, satu botol teh kotak berisi ganja, serta satu unit handphone.
“Saat diamankan, ditemukan empat sachet ganja di saku celana tersangka, dan ia mengakui menyimpan narkoba lain di bagasi motor Mio 125 yang terparkir di Kelurahan Toboleu,” ujar Suherman.
Saat ini tersangka tengah diperiksa secara maraton untuk mengetahui keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan urin tersangka menunjukkan hasil positif, dan barang bukti telah diuji di Laboratorium Forensik Sulawesi Utara.






Tinggalkan Balasan