Takut Tetapkan Tersangka, Kejari Sula Diduga Lindungi Kadis Kesehatan Kasus BTT Covid-19 Rp 28 miliar

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula (Foto/istimewa)

TERNATE – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara diduga takut menetapkan tersangka dan memilih melindungi Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula dalam kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 senilai Rp 28 miliar.

Dugaan ini mencuat karena hingga kini Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula belum juga ditetapkan sebagai tersangka, meski dalam fakta persidangan majelis hakim secara terbuka telah meminta jaksa untuk menindaklanjuti penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan.

Praktisi Hukum Maluku Utara, Bahtiar Husni, menilai sikap Kejari Kepulauan Sula menunjukkan ketidakberanian dan tebang pilih dalam penegakan hukum.

‎“Ini jelas aneh. Hakim sudah menyampaikan secara tegas di persidangan agar Kepala Dinas Kesehatan ditetapkan sebagai tersangka. Tapi sampai sekarang Kejari diam. Ini patut diduga Kejari melindungi Kadis Kesehatan,” tegas Bahtiar saat di konfirmasi, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, dalam kasus BTT Covid-19, Kepala Dinas Kesehatan merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan dana miliaran rupiah tersebut.

‎“Dana BTT Covid itu dikelola Dinas Kesehatan. Kadis adalah KPA. Kalau terjadi korupsi, yang paling bertanggung jawab adalah Kadis. Tapi justru yang ditetapkan tersangka hanya anggota DPRD, kontraktor, dan pihak lain,” ujarnya.

‎Bahtiar menegaskan, jika Kejari Kepulauan Sula tidak segera menetapkan Kepala Dinas Kesehatan sebagai tersangka, maka kecurigaan publik terhadap keberpihakan jaksa akan semakin kuat.

“Yang lain sudah ditetapkan tersangka bahkan sudah divonis. Tapi Kadis Kesehatan tetap aman. Ini bukan soal kurang bukti, ini soal keberanian Kejari,” tandasnya.

‎Dalam perkara ini, Kejari Kepulauan Sula telah menetapkan beberapa tersangka, di antaranya Lasidi Leko, oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, AMKA alias Puang selaku kontraktor, serta AM alias Adi sebagai anak buah.

Sementara itu, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa. Muhammad Bimbi awalnya divonis 2 tahun penjara, namun setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Maluku Utara memperberat hukuman menjadi 3 tahun penjara.

‎Majelis hakim juga menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Muhammad Yusril, subsider 1 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dan menyebabkan masyarakat Kepulauan Sula kehilangan hak atas fasilitas medis saat pandemi Covid-19.

‎Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023, kerugian negara dalam kasus ini berasal dari anggaran BTT Covid-19 tahun 2021 sebesar Rp 28 miliar, dengan Rp 26 miliar dikelola Dinas Kesehatan Kepulauan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini