Mangkir Lagi, Aliong Mus Terancam Dijemput Paksa Kejati
TERNATE – Mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus, kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Pulau Taliabu yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 17,5 miliar.
Ketidakhadiran Aliong Mus pada pemanggilan kedua disebut dengan alasan istrinya sedang melahirkan. Meski demikian, Kejati Maluku Utara menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila yang bersangkutan kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan berikutnya.
Aspidsus Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Aliong Mus sebagai saksi. Namun, ia menegaskan pemanggilan selanjutnya wajib dipenuhi.
“Alasannya istrinya melahirkan. Kami akan jadwalkan kembali pemeriksaan. Tapi jika panggilan berikut tidak dihadiri lagi, maka kami akan melakukan penjemputan paksa,” tegas Fajar saat di konfirmasi, Rabu (4/2/2026).
Fajar menambahkan, ketidakhadiran dengan alasan yang sah tidak langsung dikategorikan sebagai mangkir. Namun demikian, penyidik tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Maluku Utara, proyek pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun.
Selain proyek Isda, Kejati Maluku Utara juga menyoroti dua proyek infrastruktur jalan di Pulau Taliabu yang diduga bermasalah, yakni pembangunan jalan Tabona – Peleng (beton) senilai Rp 7,3 miliar yang dikerjakan CV Sumber Berkat Utama, serta proyek peningkatan jalan Tikong – Nunca (butas) lanjutan senilai Rp 10,9 miliar yang dikerjakan CV Berkat Porodisa.
Dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing S alias Suprayitno selaku mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, MPR alias Melanton, serta Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun.
Kejati Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh perkara dugaan korupsi di Pulau Taliabu dan menindak semua pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.







Tinggalkan Balasan