Polda Ringkus Pria di Ternate, 18 Sachet Sabu Disita

Barang bukti sabu (Foto/istimewa)

SOFIFI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Ternate.

Seorang pria berinisial MR (40 tahun) diamankan petugas pada Selasa (3/3/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyimpanan narkotika di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Unit 5 Ditresnarkoba Polda Malut melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang dicurigai.

‎Saat melakukan pemantauan di kawasan Batu Anteru, Kelurahan Maliaro, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan MR di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan tiga sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Berdasarkan interogasi awal, MR mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di kediamannya di Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dengan disaksikan oleh pihak keluarga serta Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 18 sachet kecil sabu dengan berat bruto 3,48 gram. Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

‎Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram W  membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

‎“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara polisi dan warga sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika,” ujar Kombes Pol. Wahyu, Kamis (5/2/2026).

‎Polda Malut juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini