Empat Pejabat Struktural Kejari Ternate Dilantik
TERNATE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, Syamsidar Monoarfa, melantik empat pejabat struktural di lingkungan Kejari Ternate. Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Kejari Ternate, Senin (9/2/2026).
Pelantikan tersebut merupakan bagian dari mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Empat pejabat yang dilantik menggantikan pejabat sebelumnya yang telah menyelesaikan masa tugas di Kejari Ternate.
Adapun pejabat yang dilantik yakni Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Andi Hamzah Kusumaatmaja menggantikan Aan Syaeful Anwar. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dijabat Gerald Salhuteru menggantikan M. Indra Gunawan Kesuma.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) kini dijabat Heipie Meiken sebelumnya kasi DatunAndi Rahman sementara itu kasi BB sebelmnya Matheos Matulessy digantikan oleh Teguh Fidia sebagai kasi BB
Syamsidar menyampaikan, mutasi di lingkungan Kejaksaan merupakan hal yang lazim dalam sebuah organisasi besar dan modern. Menurutnya, mutasi memiliki dua tujuan utama, yakni promosi jabatan dan penyegaran organisasi.
“Yang terjadi di Kejari Ternate saat ini adalah keduanya, promosi dan penyegaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keempat pejabat yang dilantik sebelumnya bertugas di Kejaksaan Negeri Tipe B dan kini dipromosikan menjadi Kepala Seksi di Kejari Ternate yang merupakan Kejaksaan Negeri Tipe A.
Syamsidar juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi dan kinerja selama bertugas di Kejari Ternate. Ia menilai kontribusi mereka turut membawa Kejari Ternate meraih penghargaan peringkat pertama kinerja terbaik dari 10 Kejari di Maluku Utara pada tahun 2025.
Kepada pejabat yang baru dilantik, ia meminta agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru, membangun koordinasi dengan seluruh staf, serta menjalankan tugas dan tanggung jawab yang telah menanti.
Ia menambahkan, tantangan tugas ke depan akan semakin besar, terutama dengan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja Kejari Ternate dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.













Tinggalkan Balasan