Jampidum Sentil Kasus Korupsi Dana Desa Taliabu Mandek Sejak 2017
TERNATE – Asep Nana Mulyana akhirnya angkat bicara soal mandeknya kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2017 di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, yang hingga kini belum juga tuntas.
Kasus yang sudah ditangani sejak 6 November 2017 itu dinilai berlarut-larut tanpa kepastian hukum, meski penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiganya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Taliabu berinisial SA alias Salim, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) LOM alias Ode, serta Bendahara Umum Daerah ATK alias Agusmawati.
Namun ironisnya, proses hukum perkara tersebut justru tersendat karena berkas perkara bolak-balik antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan penyidik Polda Maluku Utara.
Ditemui di Kantor Kejati Malut, Jumat (13/2/2026), Asep menegaskan, persoalan itu akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), karena perkara tersebut masuk dalam sektor tindak pidana khusus.
“Tadi saya sampaikan itu sebagai paparan Jampidum, agar ke depan dengan KUHP yang baru tidak lagi seperti itu. Sehingga mengedepankan koordinasi sejak awal, baik sebelum SPDP maupun setelah SPDP,” tegas Asep.
Menurutnya, lemahnya koordinasi sejak tahap awal penyidikan menjadi salah satu faktor utama lambannya penanganan perkara. Ia berharap, dengan penerapan KUHP baru, pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dapat diperkuat agar tidak lagi terjadi berkas bolak-balik tanpa kepastian.
Potongan Rp 60 Juta per Desa
Dalam proses penyidikan terungkap, pencairan Dana Desa tahap I Tahun 2017 untuk 71 desa di delapan kecamatan diduga diselewengkan. Anggaran tersebut disebut dipotong sebesar Rp 60 juta per desa.
Dana yang dicairkan bahkan ditransfer ke rekening perusahaan milik tersangka, CV Syafaat Perdana. ATK alias Agusmawati tercatat sebagai tersangka pertama dalam perkara ini, berdasarkan laporan polisi nomor LP/39/XI/Malut/2017.
Meski sudah berjalan hampir sembilan tahun, ketiga tersangka belum juga dihadapkan ke persidangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Pulau Taliabu.
Penyidik memastikan proses hukum tetap berlanjut. Sementara publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum agar perkara lama tersebut benar-benar dituntaskan, bukan sekadar menjadi catatan panjang tanpa ujung.














Tinggalkan Balasan