DPO Korupsi BTT Rp 28 Miliar Sula Menyerahkan Diri, Langsung Ditahan

Tersangka Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso (Foto/istimewa)

TERNATE – Buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) Kabupaten Kepulauan Sula akhirnya menyerahkan diri.

Tersangka Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) resmi menyerahkan diri kepada tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 18.10 WIT di Rutan Kelas IIB Ternate.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy menyampaikan, setelah tersangka menyerahkan diri, penyidik langsung melakukan proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Kepulauan Sula.

“Setelah itu, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak 13 Februari 2026 sampai dengan 4 Maret 2026,” ujar Matheos saat di konfirmasi, Sabtu (14/2/2026).

Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepulauan Sula tengah mempersiapkan administrasi pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.

Sebelumnya, penyidik Kejari Kepulauan Sula menetapkan tiga tersangka tambahan dalam kasus tersebut, yakni Lasidi Leko selaku oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, serta Adi Maramis. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari dua terdakwa sebelumnya, Muhammad Bimbi dan Muhammad Yusril.

‎Dari tiga tersangka tambahan itu, Adi Maramis dan Lasidi Leko lebih dulu ditahan. Sementara Puang sempat ditetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi dua kali panggilan resmi penyidik.

Sskedar di ketahui, total anggaran BTT Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2021 sebesar Rp 28 miliar. Anggaran tersebut dikelola oleh dua instansi, yakni Dinas Kesehatan sebesar Rp 26 miliar dan BPBD Kepulauan Sula sebesar Rp 2 miliar. Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan bahan medis habis pakai dalam penanganan pandemi Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini