Oknum Brimob Bripda IF Kasus KDRT, SPDP Dikembalikan Kejati, Penyidik Dinilai Lamban
TERNATE – Penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota Brimob, Bripda IF, menuai sorotan. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penyidik karena berkas perkara tak kunjung dilengkapi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan pengembalian SPDP tersebut. Ia menyebut, langkah ini diambil setelah penyidik tidak menindaklanjuti petunjuk jaksa dalam waktu yang telah ditentukan.
“Benar, SPDP atas nama tersangka Bripda IF telah dikembalikan kepada penyidik Reskrimum Polda Malut hari ini, 31 Maret 2026,” ujarnya saat dikonfirmasi,Selasa (31/3/2026).
Menurut Matheos, berkas perkara sebelumnya telah diterima jaksa pada 18 Februari 2026 dan telah diteliti. Hasil penelitian tersebut kemudian dituangkan dalam petunjuk P-19 yang disampaikan kepada penyidik pada 25 Februari 2026.
Namun, hingga melewati batas waktu 14 hari sejak berkas dikembalikan, penyidik belum juga mengirimkan kembali berkas perkara yang telah diperbaiki.
“Untuk kepastian hukum dan tertib administrasi, SPDP tersebut kami kembalikan,” tegasnya.
Saat ditanya terkait isi petunjuk dalam P-19 maupun alasan keterlambatan dari pihak penyidik, Matheos enggan menjelaskan lebih lanjut.
“Pertanyaan tersebut lebih tepat ditanyakan kepada penyidik,” singkatnya.
Pengembalian SPDP ini dinilai berpotensi menghambat proses hukum dalam kasus KDRT yang melibatkan oknum aparat tersebut, sekaligus menimbulkan tanda tanya terhadap keseriusan penanganan perkara di tingkat penyidikan.








Tinggalkan Balasan