Dugaan Mafia IUP Seret Nama Sekda dan Kadis LH Halmahera Timur
TERNATE – Dugaan praktik mafia perizinan tambang kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara. Kali ini, nama Sekretaris Daerah Haltim Ricky Chairul Richfat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Haltim Ardiansyah Madjid disebut dalam dugaan jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Dugaan tersebut diungkap Ketua Bidang ESDM Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (PP Formapas) Maluku Utara, Arshyl Made. Ia menilai praktik jual beli IUP yang diduga melibatkan pejabat daerah merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang harus segera diusut aparat penegak hukum.
Menurut Arshyl, sejumlah izin pertambangan yang diterbitkan pada periode 2009 hingga 2010 diduga menjadi objek transaksi dan berpindah tangan kepada pengusaha asing. Dugaan itu, kata dia, tidak hanya mencederai tata kelola pertambangan, tetapi juga berpotensi merugikan daerah dan masyarakat Halmahera Timur.
“Perizinan tambang diduga dijadikan ladang bisnis oleh oknum pejabat. Jika terbukti, ini merupakan praktik yang sangat memprihatinkan dan mencoreng tata kelola pemerintahan daerah,” tegas Arshyl, Senin (8/6/2026).
‎Ia mengungkapkan, nama Ardiansyah Madjid yang saat itu menjabat Kepala Bagian Hukum Pemkab Haltim dan kini menjabat Kepala DLH, serta Sekda Ricky Chairul Richfat, diduga mengetahui bahkan terlibat dalam proses yang berkaitan dengan penerbitan dan peralihan sejumlah IUP tersebut.
‎
‎PP Formapas Maluku Utara mengaku telah mengantongi sejumlah data dan dokumen terkait penerbitan IUP yang diduga bermasalah. Organisasi itu bahkan berencana membawa kasus tersebut ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
‎
‎”Kami akan melaporkan dugaan mafia IUP ini ke Kejagung dan KPK. Seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai ada pihak yang kebal hukum,” ujar Arshyl.
Berdasarkan data yang dihimpun PP Formapas, terdapat sejumlah Surat Keputusan (SK) penerbitan dan peningkatan status IUP yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk izin untuk PT Defesna Utama, PT Subur Berkat Abadi, PT Prasindo Prima Gemilang, dan PT Rolisiana Heksa Kharisma.
Arshyl menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik jual beli izin tambang bukan hanya menjadi persoalan administrasi, tetapi dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat maupun Kepala Dinas Lingkungan Hidup Haltim Ardiansyah Madjid belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang dialamatkan kepada mereka. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus ini masih berupa dugaan dan menunggu pembuktian melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.














Tinggalkan Balasan