Polisi Periksa Plt Karo Umum Maluku Utara Terkait Mamin Morotai Rp 19,8 Miliar
TERNATE – Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai senilai sekitar Rp 19,8 miliar kembali mencuat. Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Suryani Antarani, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Jumat (11/9/2026).
Suryani yang kini ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Setda Maluku Utara terlihat tiba di kantor Ditreskrimsus sekitar pukul 16.30 WIT.
Kedatangannya berkaitan dengan pengusutan dugaan korupsi pengelolaan anggaran daerah tahun 2023–2024 saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Pulau Morotai.
Salah satu pos anggaran yang menjadi sorotan penyidik adalah belanja makan dan minum (mamin) pada BPKAD Pulau Morotai.
Pada tahun 2023, anggaran makan dan minum tercatat sebesar Rp 2,87 miliar, sedangkan pada 2024 mencapai Rp 3,61 miliar.
Anggaran mamin tersebut disebut menjadi bagian dari dugaan penyalahgunaan anggaran daerah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 19,8 miliar yang kini tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Suryani saat ditemui awak media membenarkan kedatangannya ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Ia mengaku hendak menemui Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, AKBP Rona Buha Tua Tambunan.
“Mau ketemu sama Pak Rona,” singkat Suryani.
Namun, Suryani tidak menjelaskan secara rinci agenda pertemuan tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan Suryani masuk ke ruang Ditreskrimsus sekitar pukul 16.30 WIT dan masih berada di dalam hingga sekitar pukul 19.30 WIT.
Terpisah, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, AKBP Rona Buha Tua Tambunan, membenarkan kedatangan Suryani.
Rona menjelaskan, kedatangan Suryani berkaitan dengan penyerahan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan dugaan kasus makan dan minum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
“Yang bersangkutan datang untuk menyerahkan dokumen berhubungan dengan dugaan kasus makan minum di Pemkab Morotai,” kata Rona saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan bahan dan keterangan penyidik dalam mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran di Kabupaten Pulau Morotai.
Kasus dengan nilai dugaan penyalahgunaan mencapai sekitar Rp 19,8 miliar itu kini menjadi sorotan. Publik menunggu langkah tegas Polda Maluku Utara untuk mengungkap aliran anggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan dugaan penyimpangan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
Penyelidikan kasus ini masih berjalan dan seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta membela diri sesuai proses hukum.





Tinggalkan Balasan