Tambang ANI Milik Tommy Soeharto di Haltim Makan Korban
HALTIM – Tragedi maut yang menewaskan Jumanta, warga Desa Dorolamo Jaya, Halmahera Timur, Maluku Utara, menyeret PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) ke dalam sorotan tajam.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyoroti dugaan persoalan tata kelola tambang, sederet catatan pelanggaran lingkungan, hingga struktur kepemilikan perusahaan yang terhubung dengan diduga milik Tommy Soeharto.
Insiden yang disebut terjadi pada 27 September 2026 itu bermula ketika sebuah truk berat operasional tambang PT ANI bergerak keluar dari area konsesi menuju jalan umum. Kendaraan tersebut dilaporkan menabrak Jumanta hingga korban meninggal dunia di tempat.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai keselamatan warga di sekitar wilayah operasi tambang. Jalan publik yang setiap hari digunakan masyarakat semestinya tidak menjadi ruang yang mengancam nyawa akibat aktivitas kendaraan industri.
JATAM menilai kematian Jumanta menunjukkan bahwa risiko pertambangan tidak lagi terbatas di dalam kawasan industri, tetapi telah merambah ruang hidup masyarakat.
“Risiko aktivitas pertambangan PT ANI tak lagi terisolasi di dalam area industri, melainkan telah meluber dan mengancam ruang hidup warga sipil,” ungkap JATAM.
Nama Tommy Soeharto Masuk Sorotan
Di balik operasi pertambangan nikel dengan konsesi sekitar 2.000 hektare tersebut, JATAM mengungkap struktur kepemilikan PT ANI yang terhubung dengan Tommy Soeharto, putra Presiden ke-2 RI Soeharto.
Berdasarkan penelusuran profil perusahaan yang disampaikan JATAM, sebanyak 75 persen saham PT ANI dikuasai PT Bumi Nusa Permai. Dari kepemilikan perusahaan tersebut, Tommy Soeharto disebut memiliki 70 persen saham PT Bumi Nusa Permai.
Tommy juga tercatat menjabat sebagai Direktur Utama PT ANI. Struktur ini menjadi sorotan karena perusahaan menghadapi pertanyaan publik terkait keselamatan operasional dan dugaan pelanggaran lingkungan.
Sementara itu, sisa 25 persen saham PT ANI disebut terbagi atas kepemilikan Burhanudin Leman Djaelani sebesar 12,5 persen, Tan Chandra Hartanto 11 persen, Darwin Chandra 1 persen, dan Arifin Kusni 0,5 persen.
Nama Tommy Soeharto juga menjadi perhatian karena ia merupakan adik Titiek Soeharto, anggota DPR RI dari Partai Gerindra yang menjabat Ketua Komisi IV DPR RI periode 2024 – 2029. Komisi tersebut membidangi pertanian, kehutanan, dan kelautan.
Meski demikian, hubungan keluarga maupun jabatan politik tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak lain dalam insiden yang menewaskan Jumanta.
18 Catatan Pelanggaran Jadi Alarm
Sorotan terhadap PT ANI tidak hanya berkaitan dengan kecelakaan maut. JATAM juga mengacu pada surat Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Halmahera Timur bernomor 660/08/DPLH-HT/2025 tertanggal 22 Januari 2025, yang disebut memuat 18 catatan persoalan serius terkait kegiatan perusahaan.
Catatan tersebut mencakup persoalan administrasi lingkungan, tata ruang, penggunaan kawasan hutan, hingga pengelolaan air limbah pertambangan.
Dalam aspek administrasi, perusahaan disebut belum memiliki sejumlah dokumen dan persetujuan teknis, termasuk persetujuan teknis pembuangan air limbah, rincian teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), laporan RKL-RPL, serta alat ukur debit air limbah.
Pada aspek tata ruang dan kawasan hutan, JATAM menyoroti area Exportable Final Ore (EFO) yang disebut melampaui luasan dalam dokumen UKL-UPL. Fasilitas Exportable Transit Ore (ETO) juga disebut berada di luar wilayah IUP dan berdekatan dengan sempadan Sungai Tewi.
Selain itu, pembangunan kantor, mes karyawan, dan workshop di kawasan hutan disebut belum dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) serta kajian AMDAL sebagaimana disoroti dalam temuan tersebut.
JATAM turut menyoroti kondisi tanggul bukaan tambang dan saluran drainase yang disebut tidak terawat. Kolam pengendapan atau sediment pond juga dilaporkan penuh tanpa pengerukan, sementara fasilitas pengolahan air limbah dinilai minim dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Seluruh dugaan dan catatan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen resmi serta klarifikasi dari pihak perusahaan dan instansi terkait.
JATAM Desak Pengusutan Tuntas
Kematian Jumanta kini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan pengawasan pertambangan di Halmahera Timur.
Aparat penegak hukum didesak mengusut penyebab kecelakaan, memeriksa kelayakan operasional kendaraan berat, serta menelusuri tanggung jawab pihak-pihak yang berkaitan dengan insiden tersebut.
Pemeriksaan juga dinilai perlu mencakup kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan, tata ruang, dan penggunaan kawasan hutan.
JATAM mempertanyakan sejauh mana hukum dapat ditegakkan secara adil, termasuk terhadap jajaran pimpinan perusahaan apabila ditemukan bukti keterlibatan atau tanggung jawab hukum.
Publik kini menunggu jawaban: apakah tragedi yang merenggut nyawa Jumanta akan diusut sampai tuntas, atau justru berhenti pada pemeriksaan di tingkat lapangan? Bagi keluarga korban, keadilan tidak cukup berhenti pada pernyataan belasungkawa.
Penyebab kematian harus diungkap, tanggung jawab harus ditentukan berdasarkan bukti, dan keselamatan warga di sekitar tambang harus menjadi perhatian serius.







Tinggalkan Balasan