18 Pelanggaran PT ANI, Nyawa Warga Melayang

PT ANI (Dok/istimewa)

HALTIM – PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), perusahaan tambang nikel yang dikaitkan dengan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, disorot atas sederet persoalan lingkungan dan perizinan.

Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Provinsi Maluku Utara mencatat sedikitnya 18 temuan pelanggaran serius dalam surat bernomor 660/08/DPLH-HT/2025 tertanggal 22 Januari 2025.

Temuan tersebut mencakup persoalan administrasi lingkungan, pelanggaran tata ruang dan kawasan hutan, hingga pengelolaan limbah yang dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran.

Dalam aspek administrasi, PT ANI disebut belum memiliki persetujuan teknis pembuangan air limbah, rincian teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta laporan pelaksanaan RKL-RPL. Perusahaan juga dilaporkan belum memiliki alat ukur debit air limbah.

Persoalan lain menyangkut fasilitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan dokumen lingkungan. Area Exportable Final Ore (EFO) tercatat melebihi luasan dalam dokumen UKL-UPL. Sementara itu, fasilitas Exportable Transit Ore (ETO) disebut berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) dan berdekatan dengan sempadan Sungai Tewi.

Dokumen tersebut juga menyoroti keberadaan kantor, mes karyawan, dan bengkel kerja (workshop) di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Fasilitas itu juga disebut dibangun tanpa kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Di sisi pengelolaan lingkungan, tanggul bukaan tambang dan saluran drainase dilaporkan tidak terawat. Kolam pengendapan (sediment pond) disebut penuh dan tidak dikeruk, sedangkan fasilitas pengolahan air limbah tambang dinilai minim.

Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko pencemaran lingkungan dan mengancam masyarakat di sekitar wilayah operasi. Namun, besaran dampak aktualnya perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan pengujian lingkungan.

Selain persoalan tersebut, PT ANI juga dikabarkan belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN). Informasi ini perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait untuk memastikan status dokumen dan kewajiban perusahaan.

Kecelakaan Maut di Jalan Publik

Sorotan terhadap PT ANI semakin tajam setelah Jumanta, warga Desa Dorolamo Jaya, Halmahera Timur, meninggal dunia dalam insiden yang disebut terjadi pada 27 September 2026.

Menurut Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara, sebuah truk berat operasional PT ANI keluar dari area konsesi menuju jalan publik yang digunakan masyarakat sehari-hari. Kendaraan tersebut kemudian menabrak Jumanta hingga korban meninggal di lokasi kejadian.

JATAM menilai insiden itu memperlihatkan risiko kegiatan pertambangan yang melampaui batas kawasan industri dan masuk ke ruang hidup masyarakat.

“Kematian Jumanta menegaskan risiko aktivitas pertambangan PT ANI tak lagi terisolasi di dalam area industri, melainkan meluber dan mengancam ruang hidup warga sipil,” demikian pernyataan JATAM sebagaimana disampaikan dalam bahan pemberitaan.

Bagi JATAM, kecelakaan tersebut bukan sekadar insiden lalu lintas. Peristiwa itu perlu diperiksa dalam konteks keselamatan operasional perusahaan, penggunaan jalan publik oleh kendaraan tambang, serta pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.

Meski demikian, penetapan tanggung jawab hukum atas kematian Jumanta tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum dan bukti yang sah.

Jejak Saham Tommy Soeharto

Di balik operasi pertambangan tersebut, JATAM menelusuri struktur kepemilikan perusahaan. Organisasi advokasi itu menyebut PT Bumi Nusa Permai menguasai 75 persen saham PT ANI, perusahaan yang beroperasi di atas konsesi sekitar 2.000 hektare di Halmahera Timur.

Penelusuran terhadap PT Bumi Nusa Permai, menurut JATAM, menunjukkan bahwa 70 persen saham perusahaan tersebut dimiliki Tommy Soeharto, putra Presiden kedua RI, Soeharto. Tommy juga disebut menjabat sebagai Direktur Utama PT ANI.

Adapun 25 persen saham PT ANI lainnya disebut terbagi atas kepemilikan Burhanudin Leman Djaelani sebesar 12,5 persen, Tan Chandra Hartanto 11 persen, Darwin Chandra 1 persen, dan Arifin Kusni 0,5 persen.

Struktur kepemilikan tersebut menempatkan nama Tommy Soeharto dalam sorotan di tengah persoalan lingkungan dan kecelakaan fatal yang melibatkan kendaraan operasional perusahaan.

Tommy merupakan adik kandung Titiek Soeharto, politikus Partai Gerindra yang menjabat Ketua Komisi IV DPR RI periode 2024–2029. Komisi tersebut membidangi sejumlah urusan, termasuk pertanian, kehutanan, dan lingkungan hidup.

Namun, hubungan keluarga dan jabatan politik tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya campur tangan atau pelanggaran hukum. Hal yang menjadi perhatian publik adalah perlunya transparansi kepemilikan, pengawasan yang independen, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Polisi Didesak Mengusut Tuntas

Rangkaian temuan lingkungan, persoalan perizinan, dan kecelakaan yang menewaskan warga menjadi alasan bagi JATAM untuk mendesak pengusutan menyeluruh terhadap operasional PT ANI.

Penyelidikan perlu mencakup kepatuhan perusahaan terhadap dokumen lingkungan dan perizinan, pengelolaan limbah, penggunaan kawasan hutan, serta prosedur keselamatan kendaraan berat ketika melintasi jalan umum.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah seluruh temuan dalam surat DPLH telah ditindaklanjuti dan apakah perusahaan sudah memenuhi kewajiban perbaikannya.

Di sisi lain, perusahaan perlu diberi kesempatan menjelaskan temuan-temuan tersebut, termasuk status perizinan, langkah pemulihan lingkungan, dan kronologi kecelakaan yang menewaskan Jumanta.

Kasus ini menyisakan pertanyaan mendasar: sejauh mana pengawasan terhadap perusahaan tambang dijalankan, dan siapa yang harus bertanggung jawab ketika kegiatan industri berisiko terhadap keselamatan warga?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini